Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.
Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.