Banyak Temukan Pelanggaran Komisi I Perintahkan Pol PP Tutup PT SBK

LAMPUNG TENGAH

Lampung tengah: lampung visual.com-
Monitoring Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung tengah di perusahaan kertas PT Sinar Bambu Kencana (SBK) di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, temukan banyak pelanggaran, Jumat (24/01/20).

Diduga tidak memberikan dampak yang positif dan banyaknya laporan masyarakat, PT SBK terancam tutup sementara. Diduga perusahaan kertas tersebut banyak mengabaikan peraturan daerah, dan diduga perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan dari warga sekitar.

Anggota komisi I DPRD Lamteng Triono dengan tegas mengatakan, PT SBK terkesan memaksakan diri supaya dapat beroperasional. Tidak hanya itu saja dari bangunan dan keamanan untuk pekerja tidak layak dan berlegalitas resmi serta limbahnya mencemari sungai.

Baca Juga:  Lempuyangbandar Terbanggibesar Lamteng Siap Jadi Kampung KECE

“Aritnya PT. SBK ini diduga telah melanggar Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,”kata Triono.

Dari hasil Monitoring anggota Komisi I ini jelas menemukan pencemaran limbah perusahaan ke sungai, dan ini dianggap fatal untuk lingkungan.

“Kami temukan juga ada dua bahan baku Produk dalam satu ruangan dan ini mudah terbakar. Ini berbahaya, kami rekomendasikan PT SBK hari ini tutup sementara sampai semua persyaratan dilengkapi baik fisik maupun secara administrasi,”tegasnya.

Baca Juga:  Sertu Hidayat Dampingi Ketua Klenteng Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Di kesempatan yang sama, Kepala Kampung Buyut Udik Ibnu Hajar yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengaku ada dan tidak nya perusahaan kertas itu tidaklah membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.

“Ya anggota DPRD sudah lihat apa yang sebenarnya, PT SBK ini berdiri sudah lama. Dan memang tidak ada manfaatnya bagi warga kami. Saya minta kepada para wakil rakyat agar bertindak tegas,”tandas Ibnu Hajar.

Mewakili perusahaan, Soni saat dimintai keterangan terkait Monitoring anggota Komisi I DPRD Lamteng, ia akan menutup sementara perusahaan kertas tersebut.
“Untuk sementara ini kami tutup,”beber Soni di depan awak media.

Baca Juga:  Bupati Loekman Resmikan Pasar KWT

Dari pantauan media dilapangan pihak Polisi Pamong Praja setelah mendapatkan instruksi langsung melakukan penyegelan.
Penulis: (Iswan)

 1,869 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.