Bank Banten MOU dengan Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman

BANDAR LAMPUNG

Bandar, lampung-
Dalam rangka menyelesaikan persoalan dengan Pihak Ketiga terkait Penyelesaian kredit, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) dengan rekanan yang berasal dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.

“Alhamdulillah, Bank Banten memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kantor hukum kami untuk menangani dan membantu pihak bank terkait persoalan penyelesaian Kredit selama ini” papar Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Selasa, 04/08/2020 di Bandar Lampung.

Baca Juga:  Risky Kurniawan Harapkan Uluran Tangan

Lebih lanjut Gindha yang di dampingi Thamaroni Usman, SH. MH dan Tim lapangan Redi Novaldianto, SP serta Fahrur Rozie, SE menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatannya terkait penanganan kredit selama ini terkait pinjaman eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi atau di merger oleh Bank Banten.

” Debitur yang kita tangani khusus terkait eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi oleh Bank Banten yang hingga hari ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Banten”, Ujar Advokat Muda Terkenal ini.

Baca Juga:  Disbunnak Lampung Kerjasama Sistem Informasi Pangan Teintegrasi

Perjanjian Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.

“Perjanjian Kerjasamanya selama 1 (satu) tahun hingga 2021dan sudah ditandatangani, sehingga tim dapat langsung bekerja di lapangan”, lanjut Praktisi dan Akademisi ini.

Gindha berharap bahwa para Debitur/Nasabah dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kehadiran Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dapat benar-benar memberikan solusi kepada kedua belah pihak.

“kita berharap para Debitur/Nasabah dapat kooperatif dengan tim di lapangan, sehingga ada jalan keluar terbaik yang ditempuh dan menguntungkan baik pihak Bank Banten maupun Debitur/Nasabah itu sendiri”, pungkasnya. (Endra)

 557 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.