Bahirum tertunduk diam, menyesal bunuh adik Kandungnya

Bahirum tertunduk diam, menyesal bunuh adik Kandungnya
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) –
Bahirum warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) Pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri beberapa waktu lalu, di kenakan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati atau Penjara seumur Hidup.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan dalam Press Release mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembuhunhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat.

”Pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP, Hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/III/2025/SPKAT/POLSEK SUNGKAI UTARA/POLRES LAMPUNG UTARA,” Ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, Pelaku diamankan usai anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui keberadaan pelaku berada di kediaman salah satu keluarganya.

”Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam sudah kita amankan di polres guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.

Sementara, Bahirum pelaku pembunuh adik kandungnya, hanya tertunduk menyesali pebuatannya.

”Saya Menyesal pak ” ungkapnya Selasa (25/3/2025).

Bahirun mengaku, dirinya kesal dan merasa tersinggung kepada Kadarudin (Korban.red) yang merupakan adik kandungnya sendiri lantaran hutang piutang sebesar Rp. 25 juta.

Dijelaskannya, Pertistiwa ini terjadi saat dirinya menagih hutang dikediaman adiknya pada Kamis (20/3/2025) yang lalu.

Lebih lanjut Bahirun menjelaskan, Sesampai dirumah adiknya terjadi cekcok dan membuat dirinya tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan adiknya.

”Terserah kalau mau Sunggil ga masalah,” ujarnya seraya menirukan perkataan adiknya.
Karena merasa tersinggung, Bahirun mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menusuk korban tepat dibagian ulu hati dan tangan kirinya hingga tewas di tempat.

(Andrian Folta)

Loading