Bandar Lampung,
Mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19, Babinsa Koramil 410-03/TBU bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan tradisional pasar Kota Karang Jln. R.E Martadinata, Kota karang Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Rabu (13/1/2021)
“Dalam keterangan yang disampaikan, Babinsa Koramil 410-03/TBU Serda Dedi mengatakan, tanpa lelah Tim Satgas terus melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, di tempat-tempat yang telah ditentukan, salah satunya di pasar ini,” ujarnya.
Dikatakannya, melalui penegakan disiplin ini, Tim satgas melakukan berbagai upaya untuk pencegahan terhadap penyebaran dan penularan virus Covid-19, agar masyarakat Kota Bandar Lampung dapat terhindar dari penyebaran dan penularan virus Covid-19.” ungkap Serda Dedi
“Melalui kesempatan itu pula, Serda Dedi berharap, semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar kita semua dapat hidup normal seperti biasa.” pungkasnya(*)