Babinsa Kemlayan Monitoring Rakor Pelaksanaan Penrrtiban Banguna Tidak Pada Tempatnya

JAWA TENGAH

Surakarta, lampungvisual.com-
Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Hakib, menghadiri dan Monitoring, Rakor pelaksanaan penertiban Bangunan tidak pada tempatnya, di Aula Kelurahan kemlayan kec serengan kota surakarta. Senin (6/7/2020).

Serka Hakib menegaskan rapat kali ini membahas tentang rencana penertiban bangunan tidak pada tempatnya yg berda di wilayah RT 2 RW 6 kel Kemlayan, dari Satpol menyampaikan bahwa di wilayah RW 6 ada 5 rumah warga yang melebihi batas dalam mendirikan bangunan, untuk itu akan di laksanakan penertiban sesuai perda,

Baca Juga:  Cegah penyebaran Covid-19, Babinsa Keprabon Cek Penerapan PPKM

Sementara itu Agus Siwuryanto (SatpolPP) menyampaikan akan di keluarkan surat peringatan kepada warga yang melanggar selama 3 tahap, tahapan pertama warga di kasih waktu 3 hari untuk pembongkaran mandiri, begitu jg peringatan tahap II di beri waktu 3 hari, dan yang terakhir di beri waktu selama 7 hari, apa bila 3 surat peringatan tersebut tidak di laksanakan, Maka SatpolPP dan instansi terkait yang akan membongkar dan menertibkanya.

Baca Juga:  TINGGAL 3HARI PENUTUPAN SATGAS TMMD LAKUKAN PEMELIHARAAN JALAN COR

Hadir dalam rapat tersebut al: Danramil Serengan, Kapten Inf Trisakti Kris, Kasat Sabhara, Akp Budi, Kabid Tribun tranmas satpolPP (Bp Agus Siswuryanto) Bhabinkamtibmas, Aiptu SarjonoDPUPR, DLH, PERKIM, dan 5 warga RW VI.
(Arda 72 Pendim Surakarta)

 355 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.