“Kesepakatan untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M merupakan modal kuat dalam mencegah pasar menjadi klaster penularan Covid-19, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait, diantaranya para pedagang dan pengunjung pasar, terlebih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).”tegasnya.
“Protokol kesehatan tersebut antara lain mengenakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, menjaga imunitas, berolahraga dan mengonsumsi makanan bergizi.”pungkasnya.
(Arda 72)
Pages: 1 2