ATR- BPN Bagikan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat di Kelurahan Kota Alam

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampung visual.com-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) membagikan sebanyak 1.138 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Sertifikat tanah tersebut akan dibagikan selama dua tahap, yakni 930 buku dibagikan, Rabu (13/11) dan optimalisasi selanjutnya sebanyak 208 buku.

Fellix Sulandana Lurah Kota alam menjelaskan, atas nama pemerintahan kelurahan kota alam, meminta maaf dari awal proses pembuatan sertifikat PTSL apabila ada kekurangan dalam pelayanan.

” Pemerintah Kelurahan mohon maaf apabila dari awal hingga pembagian sertifikat ada kekurangan pelayanan. Harapan kami semoga sertifikat ini dapat berguna, karena legalitas lahan milik bapak ibu sekalian sudah sah kepemilikannya,” Kata Fellix, Lurah Kota Alam, kepada wartawan di lokasi pembagian buku sertifikat.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampura bagikan ratusan sembako kepada petugas kebersihan DLH

Hari ini baik yang atas nama sendiri mahupun yang berwakili, pengambilannya akan diproses secara bergantian. Diharapkan untuk tidak terburu buru, bagi yang belum menerima insya Allah akan disalurkan pada tahap berikutnya.

Ia juga berkeinginan akan tetap berupaya mengusulkan program ini, sehingga warga yang belum memiliki sertifikat tanda sah kepemilikan akan terbantu.

Sementara Ketua Tim III program PTSL, Masli Caniago, mewakili Kepala BPN, Lampung Utara, mengungkapkan pembagian sertifikat melalui Program PTSL ini berjalan dengan lancar dan berkah kerjasama lurah kota alam dan Pokmas.

” Saya ucapkan terimakasih kepada Lurah Kota Alam, Pokmas dan bapak ibu sekalian atas kerjasamanya, dengan kita bahu membahu akhirnya sertifikat ini bisa kita bagikan,” ucap dia.

Baca Juga:  Tiga Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati  Lampura Ditetapkan

Menurut dia, Sertifikat ini, merupakan tanda hak dan sudah dijamin kepastian hukumnya. Apabila ada yang tidak berkenan atau mengungkit lahan tersebut itu artinya melanggar hukum.

Untuk di Lampung Utara sendiri katanya, terdapat 25.000 buku yang sudah selesai diproses, kemudian ada penambahan Optimalisasi sebanyak 3.800 buku yang sedang di proses.

“Insya Allah di tahun ini akan diselesaikan. Jadi total keseluruhan ada 28.800 buku. Pesan kami Sertifikat ini tolong dijaga dan jangan sampai rusak atau hilang,” imbuh Masli.

Sementara penerima buku sertifikat, Zainal Abidin, warga RT 4 RK 5 Kelurahan Kota Alam, menyatakan terimakasih kepada Pemerintah yang telah membantu Penerbitan Sertifikat melalui Program PTSL ini, meski susah payah ngurusnya, namun ia mengaku lega dan merasa puas karena telah selesai.

Baca Juga:  Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Pemda Lampung Utara

“Jadi sekarang sudah aman dengan sertifikat ini mudahan yang lain (belum ada sertifikat) seger dapat menyusul,” pungkas Zainal.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 744 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.