Asisten III kota Metro Memimpin Rapat Pembahasan Perwali Nomor 1 Tahun 2021

Asisten III kota Metro Memimpin Rapat Pembahasan Perwali Nomor 1 Tahun 2021
KOTA METRO

Metro, (LV) –

Rapat pembahasan peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Pelanggaran Protkes Covid-19,yang di Wakili Oleh Asisten III Kota Metro Misnan Berlangsung di Ruang OR Setda kota Metro, Kamis ( 17/06/2021 ).

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 1 Tahun 2021, bahwa berdasarkan ketentuan ada 15 pasal merupakan Peraturan Daerah Kota Metro tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada perlunya pengaturan mekanisme pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran peraturan daerah yang dimaksud.

Misnan menjelaskan, tujuan penyusunan Perwali tersebut sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tujuan pengenaan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat memiliki pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan, mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta memberikan beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Misnan.

Adapun jenis-jenis pelanggaran orang perorangan yang dikenakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru yaitu tidak menggunakan masker di ruang publik.

Misnan mengatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan daya paksa polisional. Serta bagi kegiatan usaha atau penanggung jawab tempat umum yang melanggar ketentuan dalam pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembubaran kegiatan, menghentikan sementara kegiatan, dan pembekuan sementara izin serta pencabutan izin.

“Ketentuan dalam Peraturan Walikota berlaku selama masa pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan yang mengatur materi yang sama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini,” ucapnya.

Penulis : Arliyan

Loading

Tagged