Asik Nyabu, Tiga Pelaku Terjaring Ops Antik Krakatau Jajaran Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah.Lampungvisual.com-Ops Antik Krakatau  2017 yang di gelar diwilayah hukum polres Lampung Tengah kian menuai Hasil, Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo menangkap tiga pelaku yang sedang berpesta narkoba jenis shabu di rumah tersangka Eko Dwi Yanto (43) Alamat Dusun V Kampung Kalirejo bersama dua pelaku Tusino (37) Alamat Dusun II Kampung Kalirejo Kec Kalirejo dan Heri supriyanto (39) Alamat Pekon Pandan Sari Selatan Kec Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Jum’at (5/5/17).

Penangkapan ketiga pelaku penyalah guna narkotika jenis shabu,berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dengan nomor perkara LP/196-A/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Kalirejo Tanggal 05 Mei 2017.

Baca Juga:  Kezaliman Terjadi, Saksi Paslon 03 Akan Laporkan KPU Ke DKPP

Menurut Kapolsek Kalirejo AKP Edi Susanto.SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo.S.Ik.MM mengatakan Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalirejo bersama Anggota Reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, sesampai dirumah Pelaku Eko Dwi Yanto yang di duga ternyata benar Ketiga pekaku sedang berpesta dan kami lakukan penangkapan,” jelas kapolsek.

Saat melakukan penangkapan ketiga pelaku ini todak melakukan perlawanan yang berarti, selanjutnya tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah

“Tiga pelaku terlihat pasrah dan tanpa melakukan perlawanan terhadap Anggota,menurut pengakuan dari ketiga pelaku mereka membeli shabu dari hasil patungan dan masih di selidiki lebih mendalam darimana ketiga pelaku membeli barang haram tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga:  Nenek Sumi Butuh Tangan Tangan Dermawan

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa dua buah plastik putih yang berisi shabu, tiga buah korek api gas,satu buah bong yang terbuat dari botol minuman isoplus, satu buah pirek, empat buah tutup botol yang sudah dilobangi,satu buah sendok sedotan,satu buah caton bhat,satu buah bong dari botol kaca dan satu buah gunting masih ditahan di Polsek Kalirejo guna penyidikan lebih lanjut serta.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 hurup a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai dengan dua belas (12) tahun penjara” tandas Kapolsek Kalirejo AKP Edi Susanto.SH. (iswan)

 918 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.