Asik Mabuk Miras Bersama Wanita Malam Aris, Sewaktu Di Geledah Bawa Sabu

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah-Lampungvisual.com, Satreskrim polsek terbanggi besar (Tebas) angkut dua laki-laki yang sedang berpesta miras dan diduga mengkonsumsi narkoba bersama dua wanita bayaran dilapangan PU Prosida Bandarjaya Barat, kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin(10-4-2017).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Saifullah mengatakan,  berdasarkan laporan dari masyarakat tersangka Aris(29),  warga Kampung Dono Arum dan Apriyanto(29) warga kelurahan Iring Mulyo kecamatan Metro Timur, Kota Metro, bersama seorang supir, kedua tersangka ditangkap jajaran Polsek Tebas  saat melakukan operasi rutin atas dugaan kepemilikan narkotika golongan 1.

Baca Juga:  Polda Lampung Besarta Polres Lamteng Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

“Kedua tersangka ini kita tangkap Jum’at malam pukul 23:00 WIB, atas laporan masyarakat, saat ditangkap kedua tersangka lagi asik berpesta miras, dan  saat kita geledah di temukan satu buah plastik bening yang diduga sabu,”kata Kompol.Saifullah.

Dari penangkapan didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu, satu bungkus rokok Marlboro merah, dua botol miras, dan satu buah handphone merk Vivo.

Baca Juga:  Gaungkan Budaya Gotong Royong, Wabup Lamteng : Inilah Bentuk Kerja Sama

Tersangka mengaku, tambah Saifullah, mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Rustam warga Simpang Rengas dengan harga Rp.200.000 per  plastiknya.

“Tersangka Aris mengaku menggunakan barang tersebut baru satu kali, dan akan digunakan di kampungnya Dono Arum bersama Apriyanto,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua  tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Iswan).

 958 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.