AS ditangkap, diduga Gelapkan Dana 86 juta milik perusahaan LDR

PERISTIWA

Lampung Utara, lampung visual. com-
Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 86 juta (Delapan puluh enam juta rupiah) , AS (28) warga Tanjung Aman diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga:  Maling Hebat, Kuras Harta Bendanya Rumini

“Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPK serta satu buah handphone 105 warna biru,” ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).

Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Warga Way Lunik Terendam Banjir

“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara,” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana
(Humas Polres Lamut/Andrian Folta)

 401 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.