Antik Krakatau 2017 Polres Lamteng Kembali Angkut TO

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Visual.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah  kembali menangkap satu Target operasi (TO) Antik Krakatau 2017, Muhammad Ilyas (32) saat berada di belakang rumahnya di Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah,  Kamis (27/04/2017) pukul 16.00 Wib.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH, yang terjun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Ilyas yang sudah lama menjadi TO Mapolres setempat.

Saat di mintai keterangan, Kasatresnarkoba AKP. Nurdin Syukri.SH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo. S.Ik, MM, menjelaskan, penangkapan pelaku Muhammad Ilyas yang merupakan Target operasi juga merupakan DPO Satuan Narkoba.

Baca Juga:  GOR Saburai Terbakar Hebat, satu orang dianggap pemicu kebakaran sudah diamankan

“Ketika hendak dilakukan penangkapan Pelaku Muhammad ilyas melarikan diri kebelakang rumah dengan melompati pagar tembok rumahnya setinggi 2,5 M, namun karena kesigapan anggota satuan Narkoba yang sudah menutup celah untuk kabur, sayang pelaku berusaha membahayakan petugas, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki nya,” jelasnya.

Setelah pelaku berhasil di lumpuhkan, anggota, Kasatresnarkoba memerintahkan untuk di lakukan penggeledahan tersangka, akhirnya di temukan barang bukti di dalam dompet yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Dukungan Ke Bakal Calon Bupati Ini Makin Bertambah, Afifah : Ingin Perubahan

“Dari saku celananya, petugas menemukan dompet kecil warna hitam motif bunga, setelah dibuka di dapat 22 paket shabu, 6  plastik bening, skop terbuat dari pipet sedotan, kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit guna perawatan medis,” terang AKP Nurdin Syukri, SH., Jum’at (28/4/17) siang.

Saat ini pelaku dan berikut barang bukti ditahan Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun Penjara. (iswan)

 862 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.