Aniaya Pelajar SLTP, Pria ini Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulangbawang, lampungvisual.com-
Polsek Dente Teladas melakukan penangkapan terhadap Ismail (28), berprofesi nelayan, warga Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (6/3), sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi hari Rabu (27/2), sekira pukul 20.00 WIB, di rumah saksi Oge,” tutur AKP Suharto. Jumat (8/3).
Saat itu korban HA (15), berstatus pelajar kelas 2 SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama), bersama teman-temannya datang ke rumah Oge untuk mengklarifikasi masalah pemalakan terhadap anak SD (sekolah dasar).
Tiba-tiba datanglah pelaku bersama anaknya, lalu pelaku bertanya kepada anaknya apakah ada diantara korban HA dan teman-temannya yang memalak uang, anak pelaku menjawab tidak ada. Setelah itu pelaku bersama anaknya langsung pulang ke rumah.
“Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke tempat korban sambil marah-marah, lalu mencekik, menendang paha, menampar dan membanting korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi,” terang AKP Suharto.
Ridwan (25), berprofesi nelayan, warga Dusun II, Kampung Sungai Burung, yang merupakan kakak kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut, hari Kamis (28/2), langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya ke Mapolsek Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Sempat sedikit mengalami kesulitan mencari pelaku, karena pelaku sempat kabur. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Usai dilakukan pemeriksaan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun tetapi proses penyidikan terus berlanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta.
Sumber: Polres Tuba
Editor   : Basri

Baca Juga:  Patroli Perintis Presisi Malam Hari Polres Tulang Bawang, AKP Samsul: Ada Empat Lokasi Jadi Sasaran

 1,083 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.