Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda No.1 tahun 2016 Di Desa Sidorahayu

BANDAR LAMPUNG

Lampung Utara, LV – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V Mardiana, ST, MT melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu Kec. Abung Semuli Kab.Lampung Utara (13/11).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta staf desa sidorahayu,kepala desa way lunik, kepala dusun suka maju.

” Ada tiga tugas pokok anggota dewan rakyat daerah ( DPRD ) membuat perda, salah satunya perda no.1 tahun 2016, merancang anggaran, pengawasan”. Kata Mardiana ST, MT dibalai desa sidorahayu.

Baca Juga:  Menteri Kelautan dan Perikanan Dukung Gubernur Arinal Majukan Perikanan Lampung, Meski di Tengah Pandemi Covid-19 Ekspor Perikanan Lampung Naik 18%

Beliau menyoroti masalah anggaran karena,masyarakat awam masalah anggaran.

“Anggaran inilah yang bagaimana caranya ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk didapil masing masing, sebagai contoh angaran BSPS ini dilampung utara sudah terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan didesa sidorahayu ditahun 2020 sebanyak 20 unit”. ucap komisi IV DPRD Lampung.

Sedangkan Narasumber Ardiansyah menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Penandatanganan Dan Deklarasi Komitmen Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Ada beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan”. Ujar Ardiansyah.

Dan dalam bab 1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan Wajib adanya intensitas silahturahmi antar warga sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong royong aspiratif, jaga program aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan aspiratif positif lainya.

Ardiansyah menambahkan Dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain.

“Makna rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon”. Katanya

Baca Juga:  Polsek Tanjung Senang Himbau Pedagang Kembang Api Tidak Menjual Petasan

(*)

 454 kali dilihat