Ancam Sebarkan Foto dan Video Bugil Selingkuhannya, Kadek terpaksa mendekam di penjara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampung visual.com-
Mengancam akan menyebarkan poto bugi dan vidio hubungan intim untuk memeras seorang ibu rumah tangga, Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Sungkai Tengah, Lampung Utara, terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Selasa (4/2/2020)

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban berinisial AH (31), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungkai Selatan, melalui media sosial WhatsApp pada 11 Januari 2020.

Selanjutnya korban dan tersangka berkomunikasi dengan cara chatting dan video call, saat sedang video call tersangka meminta kepada korban untuk membuka pakaian hingga telanjang.

Baca Juga:  Penumpang Kereta ApiĀ  Jurusan Kotabumi-Bandar Lampung Gagal Berangkat

” Saat itulah tersangka mengambil gambar dengan cara screenshoot sehingga foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut disimpan oleh tersangka,” ujarnya saat Conferensi Pers di mapolres, Selasa (4/2/2020).

Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke Hotel Intan Baradatu Way Kanan dan menginap selama enam hari.

“Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban, dan tersangka juga kembali mengambil foto-foto dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Berikan Bantuan Seragam Sekolah

Kemudian, foto serta video yang diambil oleh tersangka tersebut dikirimkan kepada suami korban, dan tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta. Atas kejadian itu, korban dan suaminya melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avam milik tersangka yang berisikan foto dan video korban tidak mengenakan pakaian saat berhubungan dengan tersangka,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka yang diketahui belum berkeluarga itu mengakui telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya selama enam hari di hotel, dan memeras suami korban sebesar Rp1 juta. “Uang tersebut untuk membayar uang kontrakan serta menginap selama di hotel,” kata tersangka.
Penulis: (Andrian Folta)

 2,972 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.