Aksi Kejar-Kejaran Dijalinsum Satresnarkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV) Masih Marak nya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, membuat jajaran polisi setempat harus bekerja ekstra keras dalam membasmi peredaran barang haram tersebut, Rabu, 19 Juli 2017 pukul 19.20 wib, Dua pemilik Narkoba jenis shabu di angkut Satresnarkoba polres Lamteng.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus dua pelaku pemilik narkotika jenis shabu atas nama Irfansyah (19) warga Jln Ahmad Yani Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan David Dwi Satria (20) Alamat Jln Kelapa Tujuh Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/763-A/VII/2017/Pld LPG/Res Lamteng, tanggal 19 Juli 2017.

Baca Juga:  Dukung Program KECe, Pemuda Lamteng Manfaatkan Barang Bekas untuk kegiatan Sosial

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan, S.Ik.MH mengatakan kedua pelaku ditangkap Anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa ada yang sedang bertransaksi narkoba jenis shabu dijalan raya Kecamatan Gunung Sugih.

“Berbekal informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba segera menuju tempat dimana tempat transaksi berlangsung, sampai di lokasi polisi langsung melakukan pengintaian,” ujar AKP. Nurdin Syukri SH.

Tadak lama berselang Anggota Sat Res Narkoba melihat ada dua kendaraan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung mendatangi ketempat tersebut, mengetahui kedatangan Polisi kedua pelaku berusaha kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai akhirnya kedua pelaku tertangkap dijalan lintas sumatera depan Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah.

Baca Juga:  Plt Kakanwil Kumham Lampung Kunker Sekaligus Pantau Vaksinasi di Lapas II B Gungung Sugih

“Walau harus kejar-kejaran dengan beratnya resiko akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, ditangan pelaku David didapat satu bungkus plastik klip bening berisi shabu yang diakui milik mereka berdua dan dibeli secara patungan,” pungkas AKP. Nurdin Syukri.

Kasat Narkoba, selanjutnya menuturkan saat ini kedua pelaku ditahan di Sat Res Narkoba Lampung Tengah berikut barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru No Pol  BE 8003 HS disita.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara.” tuntas AKP Nurdin Syukri,SH.

Baca Juga:  Mustafa, Ikuti Tes Kejiwaan MPPI

Laporan Kontributor : Iswan Rudi

Editor : Basri Subur

 699 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.