Adipati Angkat Bicara Mengenai Angkutan Batubara Melintas

WAY KANAN

Way Kanan (LV) Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya merespon positif  terkait kesepakatan bersama sejumlah elemen melarang angkutan batubara melintas dijalan Nasional di Kabupaten Way Kanan.

Akan tetapi, Bupati Adipati menghimbau dalam menjaga kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut, Pihak-pihak berkompeten didalamnya seperti, pihak Polres, Kodim dan DPRD Way Kanan dan sejumlah elemen lainya untuk bisa Bersama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat Way Kanan supaya menghindari aksi anarkis.

Adipati juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) selain mendukung memberikan himbauan kepada para pengusaha batubara juga dapat dipahami bahwasanya Pemda tidak memiliki kewenangan khusus yang bisa dilakukan terkait pengaturan jalan Nasional di daerah setempat.

Baca Juga:  Vaksinasi merdeka Polres Way Kanan Sasar 1016 Warga di Way Tuba

“Saya pikir tidak perlu sampai anarkis lah, lebih baik mengedepankan mediasi kepada pengusaha batubara Sesuai Mekanisme-mekanisme yang baik”harap Adipati, Kamis (20/7/2017).

Adipati tidak menafik jika akibat tonase angkutan batubara yang berlebih disejumlah ruas jalan Nasional di seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung mengalami kerusakan.

“Ya, DPRD , masyarakat, Polres, Kodim dan pemkab lewat Dinas perhubungan  duduk bareng itukan sudah bagus. Tinggal bagaimana kedepan kesepakan bersama yang telah ditetapkan kemarin bisa dibawa ke perusahan batubara, pemerintah Provinsi Lampung hingga Pemerintah Pusat untuk dicarikan solusi  terbaik,”kata Adipati,

Baca Juga:  Pura Pura Urus Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polisi

Dia jug menekankan kembali agar pihak keanan bisa memberikan pengertian kepada masyarakat Way Kanan bisa menghindari bentrok dengan para sopir mobil pengangkut batubara apalagi para supir itu cuma cari makan, saat menjaga hasil kesepakan bersama tersebut.

Laporan Kontributor : fikri

Editor : Basri Subur

 921 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.