Ada Laporan Masyarakat, Kapolsek Padang Ratu Perintahkan Team 308 Menangkap Pelaku

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampungvisual.com
Di bulan Kemerdekaan ini Jailani Bin Diran, Pria 41 ini harus berurusan pihak kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan sedang asik mengkonsumsi Sabu-sabu.

Ditengah gencarnya pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah, Memberantas maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Masih saja ada masyarakat yang belum menyadari betapa bahaya barang haram tersebut.

Jailani warga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat menggunakan Narkoba Jenis Sabu, Senin (19/08/19) pukul 21:30 WIB.

“Pelaku ditangkap Team Khusus Mati Bandit Polsek Padang Ratu berkat laporan masyarakat, dengan dasar laporan : LP / 152 -A/VIII/ 2019 / SEK PATU, tgl 19 AGUSTUS 2019,”terang KOMPOL Hesbin Fadilla, SH.

Baca Juga:  Mustafa : Idul Adha Momentum Solidaritas Kemanusiaan

Diceritakan Kompol Hesbin Fadilla SH, ada info dari masyarakat Pada hari senin tanggal 19 agustus 2019, sekira pukul 21.30 Wib, di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, bahwa pelaku sedang menggunakan Sabu-sabu.

“Saya langsung memerintahkan Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Padang Ratu IPDA DIXKO ROMADI A. SUBING S.Tr.K melakukan pengecekan, sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota melakukan pengintaian, ternyata benar pelaku sedang asik mengunakan sabu,”jelas Kapolsek.

Anggota Tekab 308 Polsek Padang ratu langsung melakukan pengepungan di rumah Jailani, Dan pelaku berhasil di tangkap beserta barang bukti 1. bungkus plastik ukuran kecil berisikan serbuk putih yang diduga sabu sabu,1. buah pipa kaca pirek, 1. set alat hisap/bong
1 buah gunting.

Baca Juga:  Aksi Heroik Wartawan, Selamatkan warga Dari Begal

“Alhamdulillah, anggota kita tidak menemui kesulitan yang berarti dari pelaku mau pun warga setempat, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Jailani sedang menggunakan sabu sabu, setelah itu tersangka berikut barang bukti di amankan di polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jailani di jerat dengan pasal tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lambat empat dan selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara,”tutur Kompol Hesbin Fadilla SH.
Penulis: (Iswan)

 2,970 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.