86 Kepala Kampung terpilh di Lantik Buapati Way Kanan

HOME

Lampungvisual.com-Sebanyak 86 dari 118 Kepala Kampung terpilih dalam ajang Pilkakam serentak Way Kanan 28 November 2016 dilantik Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Rabu (14/12) siang.

Pelantikan ini merupakan tahap pertama. Sebab, sebanyak 32 kampung lainya masih menunggu sisa masa jabatan Kakam sebelumnya berakhir, dan akan dilantik dibulan Januari 2017 mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa jabatan yang diemban para Kakam yang dilantik itu adalah amanah dari rakyat.

“Saudara-saudara terpilih dengan menyisihkan calon kepala kampung lainnya. Artinya jabatan itu bukanlah hak, namun masyarakat mempercayai saudara-saudara untuk menjadi pemimpin mereka. Saudara-saudara harus mampu memberikan pelayanan sacara baik, sekaligus menjadi pelindung bagi masyarakat,” kata Adipati.

Selain itu, sambung Adipati, kedepan 86 Kakam baru itu dalam memimpin kampungnya agar dapat merangkul masyarakatnya dan melupakan persaingan pertarungan pemilihan lalu.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Launcing KTN Tingkat Kecamatan Air Naningan

“Kalian harus melayani masyarakat saat ini baik yang memilih saudara atau tidak. karena perbedaan dalam memilih pemimpin di dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Perbedaan itu sudah lebur atau tidak ada lagi pendukung atau bukan pendukung, semua rakyat harus dilayani secara baik,” tegasnya.

Lebih jauh Adipati menyampaikan, Kepala Kampung sebagai pemimpin pemerintahan digarda paling depan berhadapan langsung dengan masyarakat. Banyak permasalahan yang terjadi dimasyarakat yang harus ditangani secara baik dan bijaksana, tepat waktu dan ada kepastian hukum. Hal demikian yang disebut dengan pelayanan prima.

“Sebagai seorang pemimpin setidaknya harus menjadi teladan, pendorong dan motivator bagi rakyatnya. Harus sering turun ke tengah masyarakat, memonitor kegiatan pembangunan dan sosial yang ada. Selain itu juga harus mengenali potensi ekonomi di kampungnya. Jangan justru orang luar yang lebih dahulu mengetahui bahwa di kampung ini tersimpan potensi kekayaan alam dan sebagainya,” imbuh Adipati.

Baca Juga:  Kapolda Lampung

Masih lanjutnya, Adipati menerangkan bahwa hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menuntut kepala kampung untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.

Tujuan Udang-Undang itu dikeluarkan agar para kepala kampung dapat melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan secara lebih luas juga. Dengan beban berat diemban itu, Kepala Kampung menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

“Dibawah kepemimpinan saya selaku Bupati Way Kanan periode tahun 2016-2021 telah dituangkan dalam visi dan misi untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Way Kanan ini. Dengan visi yaitu Way Kanan Maju Berdaya Saing 2021. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh kepala kampung dan aparat Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk terus menerus memupuk dan meningkatkan rasa kebersamaan guna melaksanakan tugas yang tidak ringan namun sangat mulia ini, yakni mewujudkan visi misi tersebut. Saya yakin jika kita bersama-sama bekerja dengan sungguh-sungguh dan niat tulus iklhas, untuk membangun kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini maka Insya Allah kita akan dapat mengejar ketertinggalan dari kabupaten-kabupaten lain yang lebih dulu maju,” tutupnya.(Tim Liputan/LV.)

 646 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.