80 Juta Hilang, Selang Tiga Hari Dua Pelaku Terungkap

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Dua pelaku pencurian (Curat) dengan pemberatan digelandang unit Reskrim Polsek Seputih Mataram, Sabtu (23/03/19) lalu.
Satuan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku Curat Sulistiono (34), alamat Dusun III rt/rw 012 /003 Kp. Kurnia Mataram dan Wayan Sukadane (31) Dusun 4 rt/rw 016/004 Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Lamteng.
berdasarkan laporan korban Ketut Wandre anak dari Pan Pendi yang tertuang dalam Laporan Polisi : LP/105-B / III /2019/RES LT/SEK Spt Mataram, Tanggal 21 Maret 2019.
“Berawal dari korban Ketut Wandre pada hari Rabu tgl 20 Maret 2019 sekira Jam 11.00 WIB telah mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun IV Kampung Wirata Agung,”ungkap Iptu Setyo Budi Howo.
Kejadian bermula pada bulan Mei 2018 korban menitipkan uang senilai Rp 80.000.000,- kepada kakak ipar korban Ketut Dekno atas kemauan sendiri dan disimpan di dalam lemari kemudian kunci lemari dibawa oleh korban.
“kemudian pada hari Rabu Tgl 20 Maret 2019 korban diberitahu oleh adiknya Ketut Suwiti bahwa lemari tempat korban menyimpan uang telah terbuka dan uang yang disimpan korban di dalam karung telah hilang,”terang Kapolsek.
Diduga pelaku membuka pintu lemari dengan cara mencongkel pintu lemari dan mengambil uang tersebut.
“Selanjutnya saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Seputih Raman melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang telah mencuri uang korban, anggota lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Wayan Sukadana di rumahnya pada Pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan,”Pungkasnya.
kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku kedua an. Sulistiono yang sedang berada di Lapangan Kurnia Mataram pada pukul 16.30 WIB, kemudian Unit reskrim menyita barang bukti uang hasil kejahatan dari pelaku an. Sulistiono senilai Rp 28.505.000.
“Kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”Tutup Iptu Setyo Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si.
Penulis: (Iswan)
Editor: Basri

 3,088 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.