3 Pelaku Spesialis Curat Mobil Truck Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampungvisual.com-

Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap SU (38), HI (30) dan IS (29). Mereka merupakan sindikat spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) mobil truck.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap tim gabungan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“SU yang berprofesi sopir, merupakan warga Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. HI yang berprofesi sopir dan IS yang berprofesi buruh, mereka merupakan warga Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten OKU (ogan komering ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iptu Malik. Minggu (9/12).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari Suprapto (41), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 107 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Lambu Kibang, tanggal 03 Desember 2018. Kerugian mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, yang ditaksir seharga Rp. 260 Juta.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. SU ditangkap hari Jum’at (7/12), sekira pukul 13.30 WIB, di jalan 2 Terminal Betan Subing, Lampung Tengah. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI dan IS hari Sabtu (8/12), sekira pukul 18.30 WIB, di wilayah Kelurahan Pura Wiwitan, Kebun Tebu, Lampung Barat. Selanjutnya para pelaku beserta BB (barang bukti) 2 unit mobil truck dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Malik.
Kapolsek menambahkan, dalam perkara ini petugas berhasil menyita BB berupa mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning BE 9028 LP, mobil truck merk mitsubishi canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan HP (handphone) Nokia type 105 warna hitam.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tanda Iptu Malik.(*)

Baca Juga:  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan Yang Disampaikan

Sumber: Humas Polres Tuba

Editor: Basri

 1,044 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.