16 Parpol Yang Telah Memasukkan Berkas ke KPU Way Kanan

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Hingga tenggat waktu berakhirnya pemasukan berkas dokumentasi dan KTA keanggotaan  Parpol untuk verifikasi  senin (16/10/2017,  pukul 24.00 wib), total  ada 16  Parpol yang telah memasukkan data dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU Way Kanan.

Dari 16 partai itu, sebanyak 10 partai yang verifikasi data sipolnya mendapatkan tanda terima dari KPU. Dan diterima penyerahan KTA dan KTP elektroniknya.

Sepuluh partai yang mendapatkan tanda terima yaitu PKS,Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Golkar,  Partai Nasdem, PDIP, Perindo, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan PKB.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Terima Penghargaan Satya Lencana Aditya Karya Mahatva Yodha Utama di Makassar

Selain itu tiga partai yang berkasnya yang masih perlu diperbaiki datanya karena belum menyerahkan salinan e ktp dan data kta meski sudah melebihi batas ambang minimal 379 kta dan ktp elektronik yakni Partai Hanura,  Partai PPP,  PAN dan Partai PIKA.

Selain itu  dua Partai berkas dikembalikan oleh KPU karena data  belum lengkap yakni Partai Republik dan PKPI.

“Jadi sampai malam tadi sepuluh partai yang sudah kami beri tanda terima, dan ada empat partai yang  masih ada ketidaksingkoranan data antara di sipol dan berkas fisik yang dikumpulkan. Dan dua partai yaitu kurang syarat,” ucap Ketua KPU Way kanan Erwan Bustami,  selasa (17/10).

Baca Juga:  Komisi III DPRD Monitoring Hasil Pekerjaan Lapen Sumber Sari Banjit, Dinas P.U  Perintah Pemborong Kerja Ulang

Sebagaimana diketahui, Pileg 2019 sistem pendaftarannya menggunakan sistem online dengan pengisian data keanggotaan partai melalui sipol.

Dalam pengisian sipol tersebut, partai harus menginputkan nama, NIK, alamat, nomor KTA partai dan juga pekerjaan anggota partai. Jumlah minimal anggota yang diinputkan adalah 1.000 anggota.

“Setelah mengisi sipol, mereka wajib mencetaknya dan mengumpulkan ke KPU Way kanan dengan disertai salinan KTP dan KTA. Data fisik itu yang kami cocokkan sebagai verifikasi,” kata Erwan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Tekankan Personel Kenali Potensi Kerawaan Kamtibmas

Bagi partai yang berkasnya masih dikembalikan maupun yang kekurangan sdata fisik untuk verifikasi, KPU masih menunggu hingga pukul 24.00 WIB hari Selasa 17/10.

(Fikri)

 842 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.