Warga Pertanyakan Status Tanah Aset Desa Pagar Jaya

PESAWARAN

Pesawaran, (LV)-Sejumlah masyarakat Desa Pagar Jaya Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung, mempertanyakan ketegasan pihak pemerintah terkait tanah aset desa setempat yang disinyalir telah dikuasai pengusaha tambak udang.

M Obbie (44) salah seorang warga setempat menyatakan dengan tegas, tanah yang luasnya sekitar hampir 100 Hektar tersebut adalah murni milik desa yang seharusnya tidak dapat dikuasai oleh perorangan.

Namun, selanjutnya masih kata Obbie, kenyataannya saat ini tanah tersebut dialih-fungsikan oleh dua orang pengusaha yakni berinisial FB dengan RW menjadi tempat budidaya udang.

Melihat kenyataan tersebut Obie bersama rekan se desanya melaporkan hilangnya Asset Desa tersebut ke Polres Pesawaran sekitar pertengahan bulan Februari 2017 yang lalu

Baca Juga:  Pelantikan FKPP, Bupati Pesawaran Ingin Peran Pondok Pesantren Ditingkatkan

“Bahkan Pemerintah pusat pernah menurunkan tim investigasinya, 5 orang anggota DPD RI diutus langsung dari Jakarta guna menindak-lanjuti terkait keluhan warga Tambak Udang di Kabupaten Pesawaran. Bulan Februari 2017 lalu, hingga kini sudah bulan Juli 2017 belum juga ada kejelasan,” Kata pria beruban itu.

Disisi lain, saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini, DR. Andi Surya, anggota DPD RI dapil Lampung, sebagai Fasilitator Pertemuan di Bulan Februari tersebut,  mengatakan akan memanggil ulang seluruh steakholder yang terkait dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Nanti akan kita turunkan tim untuk menginvestigasi ulang, kita (DPD RI-red) akan mendorong agar kasus ini segera berjalan sebagai mana mestinya, ini citra yang kurang baik,” sesal Andi Surya diujung telpon, Senin (3/7/2017).

Baca Juga:  Polres Pesawaran sosialisasi Operasi Keselamatan Krakatau

Diketahui sebelumnya, pada 6 Februari 2017 beberapa waktu silam, Tim DPD RI Pusat menurunkan tim dari Jakarta guna melakukan koordinasi dengan beberapa steakholder dan Forkopimda Pesawaran untuk menuntaskan masalah dugaan penyerobotan tanah aset desa Pagar Jaya Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.

Bahkan, Kapolres Pesawaran, AKBP M. Syarhan, S.Ik yang juga turut hadir pada saat itu, berjanji akan segera melakukan langkah-langkah hukum, dan jika benar terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, termasuk penahanan para pihak yang diduga berani menjual Asset desa Pagarjaya dimaksud

Baca Juga:  Bupati Pesawaran Membuka Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur'an

Ketidak-jelasan kelanjutan kasus ini membuat banyak kalangan bertanya-tanya, hal ini bukan tanpa alasan, karena 5 bulan telah berlalu, dan kabarnya tidak lagi muncul di pemberitaan media.

Ketua LSM Rakyat Lampung Bersatu Bandarlibya, yang turut serta melakukan pendampingan berharap Polres Pesawaran sebagai institusi baru diresmikan diminta memperlihatkan profesionalitas kinerja terbaiknya. (Rilis/ASM)

 2,319 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.