Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Mengungkap Curas Kurang Dari 1×24 Jam

WAY KANAN

Way Kanan (LV) Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kurang dari 1×24 jam.

Hal itu dikatakan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK dalam press release, di Polres setempat, Jumat (25/8/2017).

Salah satu tersangka yang diamankan yakni, Damin (37) Warga Dusun Srimulyo Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Nurkolis warga dusun umbul wayan Reg. 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” imbuh AKP Yuda

Menurut AKP Yuda , kejadian bermula pada hari rabu tanggal 23 agustus 2017 sekira jam 02.00 Wib pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dirumah korban Nurkolis. modus pelaku dengan cara saat ibu korban membuka pintu belakang hendak keluar rumah tiba-tiba langsung ditodong oleh pelaku yang menggunakan senjata api, kemudian pelaku masuk dengan menggunakan tutup muka atau sebo,  lansung mengancam dan meminta uang kepada korban namun korban tidak memiliki uang kemudian pelaku mengikat semua orang yang ada dirumah. termasuk Adik korban nyaris di rudapaksa, namun salah satu pelaku melarang rekannya sehingga tidak terjadi selanjutnya tersangka mengambil barang-barang berharga korban.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Menangkan Perkara Tingkat Banding

Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi. Berkat info dari masyarakat, Tim Tekab 308 berhasil mengendus keberadaan salah satu tersangka yakni Damin yang sedang berada di kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin.

Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017. Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka sekira pukul 19.00 Wib.

Baca Juga:  Jelang Puasa dan Hari Raya, Stok daging dijamin cukup

Namun pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tak ingin buruannya lolos, sejumlah anggota memberikan tembakan peringatan keudara namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga anggota mengambil tindakan tegas  terarah dan terukur dengan melumpuhkannya pada kaki sebelah kanan tersangka.

Saat ini tersangka sudah digelandang di Polres Waykanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara itu  barang bukti dua pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta 11 amunisi aktif, 1 buah hp strawberry warna putih, satu buah salon aktif merk advance,  satu buah aki, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis revolver dan dua buah senter kepala warna orange hitam saat ini sudah diaankan Di Polres way kanan untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Banjit Ringkus Diduga Pelaku Curat di SDN 01 Rebang Tinggi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Darmin kita bidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Yuda.

Laporan: Fikri

 2,820 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.