Tim Tekab 308 Polres Tuba dan Tekab 308 Polsek Tumijajar Bekuk Dua Pelaku Pencurian

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Dua warga desa purba sakti kecamatan abung surakarta kabupaten lampung utara berhasil di amankan tim tekab 308 polres tuba dan tekab 308 polsek tumijajar, kedua pemuda tersebut di duga pelaku pencurian di salah satu rumah warga tiyuh dasa sakti kecamatan tumijajar kabupaten tubaba. Sabtu (7/7/2018)

Iptu Aladin Efendi.SH kapolsek Tumijajar mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 81 /VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 juli 2018 tentang tindak pidana pencurian di rumah Aceng warga tiyuh daya sakti kecamatan tumijajar,telah diamankan dua pemuda yang di duga sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga:  Forkommantapdes Dukung Kota Baru Tubaba

“Hari  rabu (4/7) kita mendapat laporan dari masyarakat yang bernama aceng warga tiyuh daya sakti bahwa rumahnya telah terjadi pencurian, berkat keja sama pihak polisi dan masyarakat setempat Pada hari ini sabtu tanggal 7  Juli 2018 sekira Pukul 01:00 Wib, di kampung purba sakti Kecamatan abung Surakarta kabupaten Lampung Utara, tim tekab 308 polres tuba dan tekab polsek tumijajar melakukan penangkapan, mengamankan terhadap 2 orang laki-laki yang di duga keras sebagai pelaku pencurian tersebut.”ujar kapolsek tumijajar saat di hubungi lampungvisual.com., via telepon.

Baca Juga:  Brigpol Harianto : Membaca Adalah Jendela Dunia

Kapolsek menambahkan saat ini kedua pelaku di amankan di polsek tumijajar guna di lakuka  penyidikan dan satu orang saksi guna di mintai keterangan sebagai saksi.

“Kedua pelaku tersebut bernama Rahmat Jaka Saputra bin Sunari dan Suyono alias karta bin mardi wiyono, berikut dengan barang bukti Satu unit kendaraan roda 2, MOTOR HONDA BEAT nopol BE 3891 QL, pada saat penggeledahan rumah tersangka rahmat jaka saputra kita amankan juga rohansyah alias rohan, alamat tiyuh candra kencana kecamatan Tuba tengah kab. Tuba barat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Pastikan Tepat sasaran Camat monitoring evaluasi ke Tiyuh Candra Jaya

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 kuhp dengan acaman hukuman 7 tahun penjar,” pungkasnya. (rls-alm).

 6,864 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.