Tekan Penyebaran Rabies, Masyarakat Dihimbau Vaksinasi Gratis Hewan Peliharaan

ADVERTORIALBANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Bandar Lampung, lampungvisual.com – Untuk mengendalikan dan menekan penyebaran penyakit rabies di Provinsi Lampung, masyarakat dihimbau untuk memberikan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan seperti anjing, kucing, musang, primata seperti kera atau monyet ke klinik/ pos kesehatan hewan atau dokter hewan terdekat.

Mas Agus Fahrozi, SPt, MM Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Pakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung, melalui rilis yang diterima redaksi lampungvisual.com sabtu (22/9/2018) menyebutkan, penyakit Rabies sangat berbahaya, karena bersifat zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Penularan Rabies terjadi melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) yang air liurnya sudah mengandung virus rabies, selain itu rabies belum ada obatnya, apabila gejala klinis sudah timbul, selalu diikuti dengan kematian baik pada hewan maupun manusia.

Baca Juga:  94 Penyimbang Menyambangi Kediaman Alzier

“Dalam rangka mendukung program pemerintah Provinsi Lampung yaitu Lampung Bebas Rabies 2020, UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Pakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung melaksanakan bulan bakti rabies sepanjang bulan September melalui kegiatan pelayanan vaksinasi gratis.” Kata Mas Agus Fahrozi, SPt, MM.

Untuk mendapatkan vaksinasi gratis, masyarakat dapat langsung membawa hewan kesayangannya datang ke klinik hewan UPTD Lab. Keswan dan Pakan Provinsi Lampung yang untuk saat ini beralamat di Jl. Z.A. Pagar Alam no.52 Kedaton, Bandar Lampung.

”Agar efektif, Vaksinasi rabies diulang setiap 6 bulan sekali. Selain itu, apabila masyarakat menemukan anjing, kucing, kera/monyet yang menunjukkan tanda rabies segera laporkan ke dinas peternakan/ kesehatan hewan atau puskeswan setempat atau apabila masyarakat menemukan adanya kasus gigitan hewan penular rabies segera laporkan ke dinas kesehatan atau puskesmas terdekat.” Papar Mas Agus Fahrozi, SPt, MM.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 0410/KBL Laksanakan Himbauan Disiplin Protokol Kesehatan

Mas Agus Fahrozi, SPt,MM. Menambahkan, apabila menemukan kasus gigitan hewan penular rabies, pertolongan pertama terhadap penderita gigitan yaitu : Luka gigitan dicuci dengan sabun deterjen selama 5 10 menit, dikeringkan dan diberi yodium tinktur (betadin) atau alkohol 70 % kemudian penderita dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Diketahui, pada Bulan Bakti Rabies September 2017 lalu, UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Pakan telah melayani 120 pasien vaksin rabies. Sedang pada September tahun 2018, sampai dengan hari ini, telah dilakukan vaksinasi rabies gratis sebanyak 100 ekor.

Diluar kegiatan bulan bakti rabies ini, klinik hewan UPTD Lab. Keswan dan Pakan tetap memberikan pelayanan baik pelayanan pasif ataupun pelayanan aktif. Kegiatan pelayanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan dan vaksinasi rabies.

Baca Juga:  Warga Natar Harapkan Arinal-Nunik Perbaiki Jalan Hingga Mulus

“Pelayanan pasif yaitu ketika klien dengan membawa hewan kesayangannya datang ke klinik hewan UPTD Lab. Keswan dan Pakan Provinsi Lampung, sedangkan pelayanan aktif, yaitu petugas kesehatan hewan melakukan layanan ke lokasi/ rumah klien atas permintaan klien.” Pungkasnya. (Adv-Endra Saputra)

 7,002 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.