Sat Res Narkoba Lamteng Amankan Pengedar Sabu

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampuvisulal.com-

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika Jenis shabu atas nama SP (34) warga Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/1424-B/XII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 06 Oktober 2017 lalu, warga merasa resah akibat ulah pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut di lingkungannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH, AKP Nurdin Syukri, SH mengatakan bahwa Pelaku ditangkap Hari Rabu (06/12/2017) pukul 18.10 WIB. dipinggir jalan dekat rumah kontrakannya Kampung Tanggul Angin Sukowati Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga:  Modus Sapi Hilang di Kandang Suyatno Ditangkap Polisi

“Berkat infomasi dari Masyarakat bahwa pelaku sedang menunggu Pembeli, selanjutnya Anggota mengintrogasi dan menggeledah Pelaku dan didapat barang bukti berupa 1 satu paket shabu dicelana belakang sebelah kiri, “ujar AKP.  Nurdin Syukri.

Selanjutkan Pelaku SP berikut barang Bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk diamankan, guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara”, terang AKP Nurdin Syukri, SH.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Beri Reward Kepada Empat Kapolsek

Laporan: Iswan

 1,597 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.