Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Sekretaris Daerah Way kanan Saipul, S.Sos., M.IP didampingi staf ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. Achmad Gantha, L’Ng., M.M memimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Di ruang Aula Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup setempat, Rabu (29/11/2017)

Hadir dalam kegiataj tersebut,  beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas TPHP, Dinas Perindustrian dan perdangan dan seluruh staf Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Puncak Hari Jadi Bhayangkara ke 74 Polres Way Kanan Melaksanakan Potong Tumpeng

Dalam arahannya Saipul menyampaikan Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah  dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Way Kanan.

“Untuk Melestarikan dan mencegah terjadinya kerusakan  lingkungan, penting kita bentuk tim koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup,” Ujar Saipul.

Pada kesempatan itu   Sekda Saipul meminta agar  anggota tim koordinasi tersebut mempunyai kemampuan bidangnya.

“Saya minta betul tim yang terbentuk adalah orang orang yang mempunyai kemampuan dan yang tak kalah pentingnya tim ini harus  di dukung sarana dan parsarana yang memadai,”beber Saipul.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Terbaik Pertama Penghargaan Kinerja Pengelolaan DD Tahun 2021

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way  kanan  Anang Risgyanto menjelaskan pembentukan Tim koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup dimaksudkan sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah lingkungan hidup.

“Tujuannya adalah terciptanya kondisi lingkungan hidup Way kanan yang layak dan baik bagi masyarakat Kabupaten Way kanan.” jelas Anang.

Ditambahkan Anang instrumen penegakan hukum linglungan adalah UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memuat sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan, penyelesaian sengketa di pengadilan dan penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Tutup Kegiatan TMMD Ke 104 Kodim 0427 Way Kanan

Laporan: Fikri

 1,378 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.