Residivis Bandar Narkoba Kembali Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG

Rawa jitu selatan (LV)-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu hari Selasa (05/09/2017) sekira pukul 07.00 Wib di Kp. Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.

“Pelaku berinisial AC (38) dan HN (24) yang merupakan warga Kp. Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 4 buah tabung kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild,” terang Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (06/09/2017).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Melakukan Safari Ramadhan Bersama Pemkaab Tulang Bawang  

AKP .M.Doni Novandri  Kasat Narkoba menuturkan awal mula penangkapan terhadap 2 orang bandar narkoba jenis sabu berinisial AC dan HN adalah saat anggota satuan narkoba Polres Tulang Bawang melaksanakan penyelidikan di Kp. Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang hari Senin (04/09/2017) mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi jual beli narkoba jenis sabu, lalu anggota melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang disebutkan oleh warga masyarakat dan hari Selasa (05/09/2017) sekira pukul 07.00 Wib saat dipastikan di dalam rumah tersebut ada penghuninya, anggota langsung melakukan penggerbekan dan ditemukan di dalam rumah tersebut 2 orang pelaku berinisial AC dan HN yang mana salah satu pelaku berinisial AC adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru 1 tahun keluar dari lapas, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 11 bungkus klip kecil yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 4 buah tabung kaca pirek, beberapa bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, selanjutkan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Asyik Berjudi di Rumah Makan, Empat Orang Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkas AKP. Doni.

Baca Juga:  Kapolres Tuba : Ayo Membuart SIM Pelajar Yang Sudah Berumur 17 Tahun

Laporan: M.gandi

 1,122 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.