Ratusan Masa Pekerja SPPN 7 Gelar Aksi Damai Tolak Eksekusi Lahan

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Ratusan massa yang menamakan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII)  menggelar aksi demo ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blambangan umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/1).

Demonstrasi tersebut dipicu berkaitan dengan adanya rencana sita eksekusi lahan HGU PTPN VII yang diklaim oleh PT Bumi Madu Mandiri (BMM).

“Aksi demo  bertujian mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Blambagan Umpu untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi lahan milik PTPN VII seluas 320 hektare dan 461 hektare, yang saat ini sedang dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI,” kata Ferry Rosdiansyah Koordinator aksi.

Baca Juga:  Badan Kesbangpol Way Kanan gelar Sosialisasi dan pembinaan Ormas dan Lsm

Ia menambahkan, selain ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, massa juga mendatangi Mapolres Way Kanan. Di markas polisi ini, SPPN 7 juga akan menyuarakan aspirasi untuk memberikan dukungan pengamanan atas aset Negara berupa lahan 320 hektare dan 461 hektare dimaksud dari upaya sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Blambangan Umpu. Sampai dengan saat ini aset lahan dimaksud masih tercatat sebagai aset kekayaan Negara yang dipisahkan pada PTPN VII.

Baca Juga:  Puluhan Massa LSM GMBI Way Kanan Datangi kantor DPRD Setempat

SPPN VII menganggap proses Peninjauan Kembali masih berjalan, sehingga akan menimbulkan masalah hukum baru apabila PK yang diajukan PTPN VII dikabulkan oleh Mahkamah Agung sedang aset lahannya telah dieksusi oleh PN Blambangan Umpu. “Dengan adanya bukti baru (novum) yang diajukan dalam upaya PK PTPN VII, kami yakin aset Negara berupa lahan 320 hektare dan 461 hektare akan terselamatkan”, tegas Ferry.

SPPN PTPN VII lajut Ferry, mengajukan tuntutan, pertama, pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara gugatan rekonvensi. Kedua, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Peninjauan Kembali untuk meberikan putusan yang seadil-adilnya bagi PTPN VII. (fik)

 1,404 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.