Pospera Lampura Meminta Bupati, Agar Wabub dan Sekdakab Diberi Sanksi Tegas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Lampung Utara melakukan aksi turun ke jalan meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada Wakil Bupati dan Setdakab setempat, Rabu (17/10/2018).

Pasalnya, seusai pilkada lalu, keduanya jarang terlihat di kantor bahkan masuk kerja. Puluhan peserta aksi demonstrasi itu berkumpul di depan halaman pemkab Lampura untuk menyuarakan asprasi. Mereka meminta kepada pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tegas. Yaitu berupa pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, telah melukai hati rakyat, karena diberi fasilitas dan gaji namun tidak bekerja.

“Kami minta keduanya diberhentikan secara tidak hormat, karena mereka digaji bekerja untuk rakyat. Bukan begini, jarang terlihat di kantor, apalagi mau bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Juaeni Adami, orator aksi sekaligus Ketua Pospera Lampura.

Baca Juga:  STKIP Muhammadiyah Kotabumi adakan Bukber

Dan untuk wakil Bupati, kata dia, selain jarang masuk kantor. Kediamannya pun sepi karena jarang ditunggu. Padahal itu, dibiayai dari hasil uang rakyat.

“Disini kami meminta agar ditindak lanjuti oleh instansi terkait, setelah dari sini kami akan kejaksaan menyuarakan aspirasi masyarakat itu,” jelasnya.

Setelah melakukan orasinya, para demontrasi disambut langsung oleh Wakil Bupati Sri Widodo serta Asisten I Yuzar.

Kemudian, kepada para peserta demontrasi Wakil Bupati Sri Widodo menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugasnya meski dikritisi jarang masuk kantor oleh warganya.

“Tugas saya adalah fungsi pengawasan yang bekerja melakukan pemantauan. Jadi tidak harus selamanya berada dikantor saat sedang menjalankan tugas. Saya berterima kasih telah diingatkan untuk dapat bekerja lebih baik kedepannya,” kata dia.

Ia mengaku sempat sebulan tidak masuk kerja, saat pertama masuk pasca-pilkada atau bupati cuti mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak lalu. Namun, itu bukan dilakukan atas dasar sengaja, melainkan sedang menjalani perobatan karena penyakit yang tidak disebutkannya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pemerasan dan Penggelapan

“Saya ada kok surat keterangan dokter sedang dirawat data lengkap semua. Dan setelah itu saya masuk pada jam kerja, dan mobil pun masih pakai yang lama. Plat merah BE-1009-J, begitu juga dengan rumah selalu ditempati,” jelasnya.

Sementara, Assisten I Setkab Lampura Yuzar menegaskan pihaknya tidak dapat melaksanakan permintaan para pendemo untuk memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau pecat secara seketika. Melainkan harus melalui prosedur yang diatur dalam Undang-undang. Karena wakil bupati adalah jabatan politis dan sekkab merupakan jabatan tertinggi ASN disana.

Baca Juga:  Terbaring, Balita Mengidap Kanker Mata Butuhkan Uluran Tangan

“Sebagai wakil kepala daerah, tentunya jabatan wabup harus melalui persetujuan Kemendagri. Dan kita telah memberikan laporannya, sementara sekkab harus melalui prosedur yang diatur dalam peraturan berlaku. Tidak bisa lantas begitu saja dipecat,” kata dia.

Namun demikian, hal itu telah masuk dalam catatan. Dan telah ada tindak lanjutnya, namun masih butuh proses dan waktu.

“Ya benar, kalau dalam satu tahun bukan putus-putus 46 hari tidak masuk ASN dapat dipecat. Namun itu membutuhkan proses,” pungkasnya. (Andrian folta)

 3,280 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.