Polsek Tenayan Raya Ciduk Tersangka Penggelapan Mobil

NASIONAL

Pekanbaru : Lampungvisual.com-

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru amankan dua orang pelaku penggelapan mobil merk mitsubhisi jenis L300 milik warga Jalan Garuda ujung Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jum’at (13/04/2018).

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HP alias EP (31) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur dan SM alias FM (36) warga Jalan pasir putih perumahan Perwosari Kelurahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Mereka diamankan karena melarikan mobil mitshubisi jenis L300 dengan nomor polisi BM 8369 TN dari tanggal 1 September 2017 hingga sekarang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Winarko ST, selasa (17/04/2018) kepada awak media membenarkan ada penangkapan dua orang tersangka penggelapan atas dasar nomor laporan LP / 808/ X / 2017 / Riau / Polresta Pku /tanggal 02 Oktober 2017 dengan nama pelapor Feri Sailendra (37) warga jalan Garuda Ujung Kecamatan Tenayan Raya.

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Kepala Desa Sampaikan Prioritas Rencana Pembangunan

Dijelaskan Budhi Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, tersangka merental 1 unit Mobil tersebut selama sebulan dan akan dikembalikan lagi pada tanggal 01 Oktober 2017.

Lalu pemilik mobil yaitu pelapor yang mengantarkan langsung mobil tersebut kerumah tersangka yang berada di Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Selanjutnya, sudah sampai waktunya mobil tersebut tidak dikembalikan mereka (tersangka,red).

Pada hari Jum’at (13/04/ 2018) Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku disebuah rumah di Jalan Kreta Api Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dukung Event G20, PLN Bantu Laptop, Peralatan Sekolah dan Renovasi Dermaga di Pulau Messah

Ditambahkan Kanit Reskrim pengakuan tersangka bahwa telah melakukan penggelapan beberapa kendaraan, yaitu 1 unit Grand Max Warna Putih lokasi Jalan Angkatan 66 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya waktu kejadian tanggal 10 Agustus 2017.

Selanjutnya, 1 unit Xenia Warna Hitam lokasi kejadian Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2017. Terus, 1  Unit Mirage Warna Merah dengan nomor polisi BA 1175 MD lokasi kejadian di Jalan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Raja Kecamatan Payakumbuh Utara waktu kejadian tanggal 16 Januari 2018. (*)

 5,178 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.