Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku curas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Dibantu warga setempat Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa (Curas) di jalan Desa Sinar Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, rabu (14/6/2018).

Adapun pelaku S (20) warga Dusun Bangka Desa Tanjung Raja, ditangkap warga bersama polisi, Setelah pelaku merampas sepeda motor milik Rahmat Hidayat (19) warga Dusun 1 Desa Sinar Mulya Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, M.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curas ini, berawal saat korban ( Rahmat) yang hendak pulang kerumah, pada saat di jalan Desa Sinar mulya tiba -tiba korban (Rahmat) di hadang pelaku ( Saproni) yang memakai helem dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Karna takut korban pun lari meninggalkan motornya dan korban menjerit meminta bantuan kepada warga sekitar melihat sepeda motor korban di bawa pelaku.

Baca Juga:  PT.PNM Berikan Pelatihan Pada Warga Desa Bandar Abung

“Jadi pada saat mengambil sepeda motor, ada perlawanan dari korban, kemudian berteriak minta tolong kepada masyarakat. kemudian masyarakat membantu dan juga menginformasikan kepada anggota yang sedang patroli,” kata Kasat Reskrim.

Aksi kejar kejaran antara para pelaku dan polisi dibantu warga tak terhindarkan, pelaku berhasil diamankan di Dusun Tangkit Desa Tanjung Raja berikut barang bukti satu buah golok dan satu unit sepeda motor Suzuki milik korban.

Baca Juga:  BPBD Lampura bantuan Kepada warga

Selanjutnya pelaku sudah diamanakan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sementara pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun”, ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (Andrian folta)

 3,183 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.