Polsek Sungkai Utara amankan pelaku tindak pidana kasus pencabulan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Kapolsek Sungkai Utara ungkap Kasus Tindak Pidana kasus pencabulan terhadap anak diabwah umur dengan mengamankan  AN (34) ditaman tugu payan mas kotabumi. Senin (8/10/2018)

Tersangka AN (34) Warga Desa Hanakau Jaya Sungkai Utara diamankan berdasarkan laporan dari pihak korban. Dan pelaku merupakan seorang guru honorer.

Dasar Laporan LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korban HA (14) Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Dan Nomor : LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korban DE (17), Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung.

Baca Juga:  Eks Karyawan PT TWBP Kalicinta ngadu Ke Disnakertrans soal Pesangon

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur sedang berada di kotabumi, untuk melarikan diri ke Provinsi Aceh. kemudian  Anggota langsung bertindak cepat dengan melakukan pengejaran ke Kotabumi. Alhasil Tersangka diamankan ketika sedang berada di Taman Tugu Payan Mas.

“Saat ini Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur sudah dititip dan diamankan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya, Selasa (9/10/2018)

Bardasarkan Katerangan korban, Kata AKP Hadi bahwa Pada Hari Kamis (11/8/2018) sekira pukul 13.00 wib di Aula Kantor Desa Hanakau Jaya pelaku AN membujuk rayu korban HA (14) untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan Handbody Merk Citra. Karena korban takut dengan terpaksa korban melakukan hal tersebut (Onani) sehingga Sperma pelaku keluar dari penis nya dengan waktu bersamaan pelaku meraba-raba, Memeras-meras kedua payudara korban.

Baca Juga:  Ardian Saputra Kunjungi Warga terdampak bencana Angin Puting Beliung.

“Kejadian pencabulan ini di lakukan sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 3  kali secara tidak berturut-turut,” Jelasnya.

Kemudian, Lanjut Kapolsek, Hal itu juga dialami oleh DE (17), Pelaku AN menggunakan modus yang sama dengan membujuk rayu serta mengamcam korban. Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah Sekdes Desa Hanakau Jaya pada Hari minggu (10/6/2018).

Baca Juga:  Kepsek SMP LKMD Bagikan Ratusan Masker Kepada Siswa-siswi dan Guru

“Perbuatan itu dilukakannya sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 7  kali,” terangnya. (Andrian Folta)

 4,433 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.