Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru Laksnakan Pers Release Penangkapan Narkotika

NASIONAL

Resta Pekanbaru, lampungvisual.com-

Polsek Rumbai pesisir Polresta Pekanbaru laksanakan press release penangkapan narkotika sabu sabu dan ekstasi, Selasa 07 Agus 2018.

Kegiatan press rilis dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili oleh oleh Kapolsek Rumbai pesisir Kompol Ardinal Efendi SH MH yang diikuti oleh Kanit Res Polsek Rumbai pesisir Iptu Selamat dilobuy Polsek Rumbai Pesisir. Ini dia

Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dr orang yang dipercaya bahwa di dijalan cikditiro gg. ubudiah akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Atas informasi tersebut kapolsek Rumpes Kompol Ardinal Efendi SH MH memerintahkan kanit reskrim Iptu Selamet beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di tkp djumpai dua orang yang dcurigai.

Sekira pkl 01.30 wib, setelah target dinyatakan positif sebagai pelaku/pengedar shabu shabu langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang mengaku bernama bernama FERY NALDO als NALDO  dan ALZULRIAT als ZUL.

Ditempat pelaku berada ditemukan satu kotak rokok sampurna yang didalamnya berisi shabu shabu sebanyak satu plastik klep bening seharga 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk diperjual belikan yang didapat drseseorang bernama ROZI, di jl pangeran hidayat  kota pekanbaru.

Baca Juga:  Persiapan Pembukaan TMMD Reg.107 Kodim 0722/Kudus

Berdasarkan keterangan kedua tersangka NALDO DA ZUL, selanjutnya dilakukan pengembangan penyeledikikan terhadap pelaku ROZI, dan  pada hari selasa tanggal 31 juli sekira pukul 09.30 wib, dpt informasi pelaku ROZI sedang berada di rumah orang tuanya di jalan pangeran hidayat gg teladan kel tanah datar kec.pekanbaru kota.

Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan Rozi dan pemeriksaan sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TG yg diakui milik pelaku ditemukan barang bukti dalam jok sepeda motor sebanyak satu paket besar kurang lebij seberat 1 kg dan 18. Paket sedang dan kecil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dbawa ke polsek Rumpes guna pengusutan lebih lanjut, dan setelah diperiksa pelaku yang mengaku bernama Misrian Syahrozi als Rozi.

Rozi menjelaskan mendapatkan  barang tersebut dr kiriman seseorng betinisial A, yang berada di daefah palembang (Dpo).

Baca Juga:  Misi Wartawan Kompeten, Memakmurkan Masyarakat

Di TKP Penangkapan pertama Barang bukti yg berhasil kita amankan 1buah plastik bening ukuran sedang yg berisikan shabu-shabu ( dengan  istilah setengah kantong paket Rp  2.500.000 , 47 ( empat puluh tujuh) plastik kosong ukuran kecil , 1 ( satu ) unit hp stobery warna  biru.  1 ( satu) buah sendok yg terbuat dr cotton but.

Sedangkan di TKP kedua Barang bukti yanh berhasil diamankan 1 buah tas jinjing warna hijau merk kencana LG, yang berisikan 1 (satu ) plastik berwarna hijau tulisan china dan bertuliskan qing shan berisi kristal bening diduga shabu shabu seberat kurang lebih 1( satu) kg , 3 (tiga) paket sedang plastik bening ukuran sedang yg berisikan diduga shabu shabu seberat 76,63 gram , 15 (lima belas ) paket kecil plastik bening diduga berisi shabu-shabu seberat 80.26 gram , 1( satu) buah tas sandang merk expresion club, warna coklat muda berisikan uang tunai sebesar Rp.16.029. 000.( Enam belas juta dua puluh sembilan ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TQ

Baca Juga:  Semangat Pak Darno Lembur Tugu Prasasti TMMD Reg-109 Kodim 0727/Kra

Penerapan pasal Terhadap tsk FERYNALDO ALS NALDO DAN tsk ZURIAT ALS ZUL aerta MISRIAN SAHROZI diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112(1) UU no. 35 tahun 2009, ttg narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam wawancara bersama media Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal Efendi SH MH menyatakan , penyelidikan ini sudah lama dilakukan dan berdasarkan infornasi dr masyarakat kita berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah kota Pekanbaru.

Polsek Rumpes bekerjasama dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan direktorat Narkoba Polda Riau akan melakukan pengembangan peredaran narkoba hingga kota asal barang haram tersebut Palembang tutup Kapolsek. (rls-Humas Polresta Pekanbaru)

 3,661 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.