Polsek Pematang Sawa Tangkap DPO Pencuri Rumah Kosong

TANGGAMUS
TANGGAMUS, lampungvisual.com-
Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil menangkap Supriyadi (27), seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon/Desa, Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung.
Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan Supriyadi ditangkap kemarin Rabu tanggal 7 Maret 2018.
“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tampang Muda,”kata Ipda Lukman, Jumat (9/3/18) siang.
Polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan Nurdin (33) warga Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa tanggal 12 Desember 2017.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pematang Sawa, atas perbuatannya penyidik mempersangkakan padal 363 KUPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.
Kapolsek mengungkapkan tersangka bersama 5 temannya melakukan curat terhadap korban pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 pukul 14.00 Wib, dengan cara membuka secara paksa kunci gembok pintu depan rumah korban dengan anak kunci palsu yang dipersiapkan.
Dari ke-6 pelaku, 5 orang berhasil diamankan warga saat hendak mengambil barang curian yang disembunyikan disemak-semak, namun Supriyadi melarikan diri, ke-5 pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pematang Sawa pada hari Selasa 12 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib.
“Dalam aksi kejahatannya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban langsung mengambil barang-barang berupa 2 speker aktif, 3 gelang 22 karat, 1 HP dan uang tunai Rp.5000. Mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,8 juta.”pungkas Ipda Lukman. (Azhimi)

 2,536 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.