Polres Way Kanan Tangkap Tangan Pungli di Kantor UPTD

WAY KANAN

Way Kanan, Lampungvisual.com-Jajaran Polres Way Kanan pada hari kamis (16/2) melakukan kegiatan expose atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPTD Dinas Perhubungan Way Kanan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RD (36) warga Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik, MH., melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH,. mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa setiap pemilik kendaraan yang akan mengurus surat perpanjangan KIR (pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak) izin angkut dan bongkar muat barang oleh pelaku inisial RD kerap memintai biaya yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah di atur didalam peraturan daerah Kabupaten Way Kanan no 28 tahun 2002 tentang tarif pengurusan kir sebesar  28.500 rupiah, akan tetapi pelaku memungut biaya dari pemohon kir kendaraan uang sebesar 340 ribu rupiah. Kemudian pemohon memberikan uang sebesar 400 ribu rupiah. Mendapatkan informasi tersebut tim pokja penindakan dan yustisi UPP (unit pemberantasan pungli) Kabupaten Way Kanan langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) di kantor UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan guna melaksanakan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Kunjungan Kerja Ke Way Kanan Serahkan Sejumlah Bantuan

Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan di kantor UPTD Dinas Perhubungan yang berada di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Saat diamankan pelaku sedang bertransaksi dengan pemilik kendaraan yang mengurus surat perpanjangan KIR, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar 400 ribu rupiah di tangan pelaku, uang tunai sebesar 2 juta rupiah dalam laci meja, 4 buku KIR, 3 peneng sudah di cetak, 10 peneng belum di cetak, 20 blangko kosong buku KIR, 8 blangko kosong izin usaha angkut, 4 blangko kosong izin bongkar muat, 2 lembar data uji kendaraan dan 8 batang kawat pemasang peneng KIR. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan kurungan  penjara maksimal 20 (dua puluh)tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Way Kanan Hadir Dalam Bimtek E Katalog Lokal Peningkatan Pemasaran UMKM

Menanggapi hal itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menuturkan kekecewaannya, karena sejak awal dirinya menjabat sudah mengatakan tindak tegas bagi pelaku pungli. “Saya turut prihatin atas peristiwa tersebut sejak awal saya menjabat saya sudah mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Bawahan saya untuk tidak melakukan pungutan liar apapun, apalagi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ucapnya. Jum,at (17/2).

Masih lanjutnya, ini akan menjadi sebuah dilema, di mana dirinya sedang bekerja keras untuk menciptakan aparatur pemerintahan di Kabupaten Way Kanan yang bersih dan bebas pungli. “Itu saya buktikan dengan melakukan pengangkatan jabatan bawahan saya Tanpa menarik upeti apapun, hal tersebut saya lakukan agar kebijakan saya tersebut dapat diikuti oleh bawahan bawahan saya,” paparnya.

Baca Juga:  Tanah Longsor di Kampung Jukubatu, Polres Way Kanan Bantu Pencarian 2 Korban

Dirinya berharap peristiwa ini hendaknya jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.

Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan, Adipati mengatakan akan melihat proses hukumnya. Seperti apa putusan hukumnya nanti baru akan lakukan tindakan sesuai kesalahannya. “Yang jelas kita  tidak akan mentolelir tindakan pungli dalam bentuk apapun, saya juga sering menyarankan kepada masyarakat untuk mengurus keperluannya berkaitan pelayanan pemerintah dengan tidak memberi imbalan, karna itu masuk keranah pungli,” tegasnya (Lusia)

 983 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.