Polres Lampura berhasil ungkap indentitas jenazah dan mengamankan dua orang pelaku

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menggungkap identitas jenazah yang ditemukan di dalam kebun karet Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuh korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berkat laporan keluarga korban dan hasil koordinasi anggota Polres Lampung Utara dengan Polres Tulang Bawang.

“Penangkapan dilakukan Senin (9/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan: LP/B/806/VI/2018/PLD LPG/SPK RES LU, Tanggal 29 Juni 2018,” Ucap AKP Syahrial, Senin kemarin (09/07/2018).

Ia mengatakan, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara di bantu Team Resmob Polres Tulang Bawang telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pembunuhan terhadap korban Suprayitno (Alm) yang ditemukan oleh warga telah membusuk di kebun karet Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, pada Jumat (29/6/2018) sekira pukul 15.00 WIB, lalu.

Baca Juga:  KJB Lampura Salurkan Bantuan kepada Ramadani

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial BB (18) dan EP (27) keduanya warga Dusun Jakarta Baru, Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.

Menurut keterangan Suyati (istri korban), jelas Kasat Reskrim, pada Januari 2018 suaminya Suprayitno (Alm) pamit akan pergi ke Kalimantan untuk bekerja selama 5 tahun. Suprayitno pergi dengan dijemput mobil berwarna silver, sepeninggalan suaminya Suyati telah 3 kali didatangi oleh orang yang tidak dikenal, pertama kali datang dua orang perempuan yang mengaku ibu dan kakak perempuan DS, menanyakan keberadaan suaminya karena Suprayitno telah pergi bersama DS mengendarai mobil berwarna silver.

Kedua kalinya datang dua orang laki-laki mengaku suruhan anggota Buser menanyakan keberadaan dan alamat Suprayitno karena ada urusan, diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut merupakan suami DS.

Ketiga kalinya datang satu orang laki-laki mengaku mertua DS, mengatakan bahwa dirinya ingin mengambil cucunya yang dibawa oleh DS, yang pergi dengan Suprayitno, pada tanggal 20 Juni 2018 Suprayitno pulang dengan alasan ingin melihat anaknya, setelah satu minggu berada di rumah pada tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 22.30 WIB Suprayitno berpamitan akan menyetir mobil membawa kayu dari Jambi ke Surabaya dan meminta anaknya yang bernama Krisna Yuda untuk mengantarkan ke RM Taruko Jaya II, namun diperjalanan Suprayitno meminta diturunkan di SPBU Kalibalangan, papar Kasat.

Baca Juga:  Patjeri Calon Kades Bandar Agung Nyoblos di TPS 02

Lalu, lanjutnya, menurut keterangan pelaku dari kepergian DS dengan mobil silver pada bulan Januari 2018 DS pulang ke Dusun Jakarta Baru, 1 minggu sebelum lebaran tahun 2018, pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekira pukul 22.30 WIB korban dipancing bertemu dengan menggunakan Hp DS, yang merupakan istri dari EP (tersangak yang telah ditangkap) di SPBU Kalibalangan.

Kemudian EP dan BB diantar ke TKP oleh NH, menggunakan sepeda motor Suzuki FU milik EP, lalu korban dijemput oleh AD dan DN menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion atas suruhan EP untuk membawa ke TKP, setelah sampai di TKP kemudian EP dan BB melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Siswanto: mencuci kaki ibu perbuatan yang mulia

“Barang bukti yang berhasil diamankan sementara ini, pakaian korban dan barang milik korban. Sepatu pelaku (BB) yang ditemukan di TKP. Sepeda motor Suzuki FU yang digunakan pelaku ke TKP. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adrian folta)

 2,525 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.