Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Begal Motor

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=ZmUTYi_ie0E” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku kasus perampokan yang disertai penembakan terhadap korban sampai meninggal dunia di Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP. Eka Mulyana, di dampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku yang terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena dianggap berbahaya dan sering melukai korbannya dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Lampung Utara, Puslitbang Polri Gelar Penelitian

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatan dibeberapan TKP, dan ketika melancarkan aksinya kedua pelaku ini tidak Segan-segan melukai korbannya. Bahkan ada korbannya yang dibunuh,” kata AKBP Eka Mulyana, di halaman Mapolres setempat, Selasa (19/6/2018).

Kedua pelaku berinisial SL (27) warga  Kecamatan Muara Sungkai, dan LM (23) warga  Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Perbuatan kedua pelaku di Jalan Desa Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan, mengakibatkan korban atas nama Saprudin (28) meninggal dunia karena mengalami luka tembak di dada, dan adiknya Siti Patimah (30) mengalami luka bacok di lutut.

Baca Juga:  DPD PKS Lampura gelar Rakerda sekaligus lantik relawan PKS

“Kedua pelaku melakukan pelanggaran kasus curat ranmor lebih dari 8 TKP termasuk kasus curat tahun 2013 di Abung Semuli dengan korban MD (meninggal dunia),” jelas Kapolres.

Untuk itu kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh anggota Polres Lampung Utara, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sampai menjalani hukuman.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 4 bilah senjata tajam, tiga unit sepeda motor, satu batang kayu dengan panjang lebih kurang berukuran dua meter. Kedua pelaku dikenakan pelanggaran pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (Andrian folta)

 6,624 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.