Polisi Tangkap Seorang Kakek Pencabul Anak di Pagelaran

PERISTIWATANGGAMUS

Pringsewu, lampungvisual.com-
AH seorang kakek berusia 66 tahun diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terbadap anak dibawah umur asal Kecamatan Pagelaran Utara diamankan Polsek Pagelaran Polres Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengungkapkan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diamankan setelah Polsek Pagelaran menerima laporan SU (40) sebagai orang tua korban berinisial T (10) warga Kecamatan yang sama dengannya.
“Setelah orang tua korban melapor, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan AH tanpa perlawanan dirumahnya tadi malam, Selasa (6/3/18) pukul 23.30 Wib,”ungkap Iptu Edi Suhendra, Selasa (6/3/18) sore.
Lanjutnya, petugas juga telah melakukan visum di RSUD Pringsewu didampingi oleh Forum Pemerhati Perempuan dan Anak (FPPA) yaitu gabungan tim P2TP2, LPA, LK3 dan Save the Children Kabupaten Pringsewu.
“Sementara kita telah melakukan visum di RSUD Pringsewu terhadap, Polsek Pagelaran akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya korban lain, sementara itu yang dapat kami sampaikan.”pungkasnya.
Sumber: Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi/Tim
Editor: Yoe

 2,720 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.