Plt. Bupati Lampura Lantik Pejabat Eselon III dan IV

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Pelaksana Tugas Plt. Bupati Lampung Utara (Lampura),Sri Widodo menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintahan setempat adalah sah secara hukum. Pernyataan itu menepis adanya isue yang beredar bahwa rolling  yang dilakukan Widodo hari ini, Kamis (21/6) tidak sah atau cacat hukum.

Plt. bupati, Sri Widodo mengatakan, rolling yang dilakukannya kali ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Kemendagri.  Menurut dia paska dicabutnya SK perollingan pada  21 Maret yang lalu pihaknya menerima rekomendasi untuk perollingan pejabat eselon III dan IV. ” Pelantikan ini sah berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Kalo gak sah gak mungkin saya lakukan pelantikan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Tinjau Lokasi Kebakaran SMP 1 Sungkai Selatan

Disinggung ketidakhadiran  Sekdakab dan unsur Baperjakat pada pelantikan kali ini serta isue bahwa pihak Kemendagri melalui Pj Gubernur Lampung untuk membatalkan pelantikan kali ini. Widodo manyatakan khusus Sekda sedang melakukan sidak penegakan gerakan disiplin nasional (GDN).

“Saya tidak pernah menerima telepon dari pihak Kemendagri atau provinsi untuk membatalkannya. HP saya stanby. Saya minta tunjukkan undang-undang mana yang mengatakan kalau proses pelantikan kali ini tidak sah,” jelasnya

Sebelumnya pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV. Widodo mengatakan rotasi adalah hal lumrah untuk peningkatan kapasitas dan ilmu serta pengalaman di berbagai tingkatan.

Baca Juga:  Rojali : Meningkatkan Popularitas Tidak Harus Menjatuhkan Orang Lain

“Ilmu tidak hanya didapat dari teori-teori yang ada tetapi juga melalui pengalaman dalam mengambil keputusan di lapangan,” ujarnya.

Dia pun berpesan agar selaku ASN bisa benar-benar bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengabdian pada masyarakat.

“ASN tidak boleh gontok-gontokan. Bersatu dan taat kepada pemimpin. Jika nanti Pak Agung kembali dari cuti maka dia lah pimpinan kita dan kita wajib taat kepadanya sepanjang tidak melanggar aturan,” pungkas.

Baca Juga:  Ardian Saputra Lantik dan serahkan SK P3K

Diketahui, terdapat 97 pejabat eselon yang terdiri dari 34 eselon III dan 63 eselon IV. Rekomendasi Kemendagri dalam pelantikan ini yakni surat Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Lampung tertanggal 26 April 2018. (Andrian folta)

 2,108 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.