Perlunya Pembangunan Embung Di Setiap Desa

OPINI DAN PUISI

Perlunya Pembangunan Embung Di Setiap Desa

Oleh : GATI SUSANTO

Sekretaris Harian Mantan Perangkat Desa Provinsi Lampung

Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), bahwa dana desa mengalami kenaikan dari Rp. 46,98 triliun di tahun 2016 lalu menjadi Rp 60 triliun di tahun 2017 ini. Dan dari jumlah tersebut sebesar Rp20 triliun diharapkan diprioritaskan untuk membangun embung, hal ini harus didukung semua pihak.

Program pemerintah pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mencanangkan setiap desa harus memiliki embung atau sarana penampungan air hujan pada tahun 2017 ini harus diskapi positif dan didukung semua pihak. Dengan menggunakan dana desa yang telah dikucurkan kiranya dapat mendongkrak percepatan pembangunan ekonomi  khususnya pemberdayaan pada sektor pertanian. Namun untuk menyongsong program mulia tersebut, tidak semudah membalikkan telapak tangan terutama terkait status kepemilikan lahan, stok air, dan dana perawatan embung.

Baca Juga:  DAMPAK MUDIK DARI SISI EKONOMI DAN BUDAYA

Kita ketahui bersama bahwa air merupakan sumber daya dan faktor determinan yang menentukan kinerja sektor  pertanian, karena tidak ada satu pun tanaman pertanian dan ternak yang tidak memerlukan air. Meskipun perannya sangat strategis, namun pengelolaan air masih jauh dari  sempurna, sehingga air yang semestinya merupakan sehabat petani berubah menjadi penyebab bencana bagi petani. Indikatornya, di musim kemarau, ladang dan sawah sering mengalami kekeringan dan sebaliknya di musim penghujan, ladang dan sawah banyak yang terendam air. Dan ini merupakan persoalan yang harus diatasi dengan pola pandang yang positif dan kompak agar program tersebut berjalan lancar.

Menurut hemat penulis, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembuatan embung adalah hal-hal sebagai berikut: Pertama, calon lokasi yang akan dibangun embung harus terdapat sumber air yang dapat ditampung baik berupa air hujan, aliran permukaan dan mata air atau, sungai kecil yang wilayah tersebut berada di sekitar calon embung. Karena jika daerah calon lokasi embung minim ketersediaan pasokan air, maka dipastikan program tersebut bakal mengalami kegagalan.

Baca Juga:  Tubaba : Permasalahannya Bukan Salah Satu Yang Benar

Kedua, status kepemilikan lahan yang akan dibangun embung harus jelas, artinya lahan tersebut tidak dalam sengketa, maka jika ada warga atau petani yang bersedia menyiapkan lahan tanpa ganti rugi itu lebih baik, namun jika pemilik lahan calon lokasi pembangunan embung minta ganti rugi, maka selesaikan dahulu proses pembebasaan lahan. Mengapa? Karena jika status lahan belum jelas terlebih masih dalam status quo, maka dikwatirkan keberadaan embung akan digugat pemilik lahan. Dampaknya anggaran yang telah dikeluarkan untuk proses pembuatan embung akan sia-sia.

Teakhir,  keberadaan embung harus selalu dijaga dengan melakukan perawatan  yang telah dianggarkan oleh desa dalam jangka waktu yang telah ditentukan.Karena jika embung tersebut tidak dilakukan perawatan secara rutin akibatnya, saat musim hujan embung itu tidak mampu  menampung air secara maksimal.  Selain pintu pembuangan, pipa penyalur airnya juga harus dilakukan perawatan jangan sampai rusak berat. Akibatnya, air yang ada bisa bisa dialirkan ke lokasi sasaran manfaat, seperti ke persawahan petani saat mengairi tanaman padi atau ke kolam perikanan.

Baca Juga:  Moral Hazard Penyelewengan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Pengelolaan Keuangan APBN

Nah, jika pembangunan embung dilakukan secara profesional dengan perencanaan yang matang mulai observasi lahan calon lokasi, baik ketersediaan stok air maupun legalitas status lahan, maka dipastikan embung tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

 1,910 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.