Pelaku curat berhasil diamankan polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Tersangka ED (29) warga kotabumi udik, kotabumi berhasil ditangkap polisi. Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 17.30 Wib. Ia di duga telah melakukan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tersangka ditangkap di kediamannya oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan dibantu  info IT Jatanras Polda Lampung berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1005/XII/2017/PLD LPG/ RES LU, Tanggal 16 Desember 2017.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana diwakili Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat dengan mengamankan seorang tersangka yaitu ED (29) warga kotabumi udik, kotabumi Lampung Utara.

Baca Juga:  SMA 1 Abung timur raih juara tiga Lebaku Cup Fursal Turnamen, Ahmadi menjadi top score

“Pelaku yang berhasil diamankan  Ed (29) Pemulung, Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kabupateb Lampung Utara,” kata dia. Minggu (15/7/2018)

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menemukan sejumlah Barang bukti yakni satu unit HP Samsung J7 warna putih hasil TP, Satu unit HP Samsung A7 warna gold hasil TP, Satu Sepedah yang digunakan pelaku, Gunting baja untuk merusak gembok.

Lanjut, AKP Syahrial, Berdasarkan pengakuan pelaku Ed (29). Ia telah melakukan perbuatannya itu dibeberapa tempat antara lain

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Lampura Gelar Rakor, menjelang bulan suci Ramadhan

Alfamart Payan Mas tahun 2017, Alfamart depan Bank BRI Cabang Alamsyah RPN tahun 2017, Counter Global sel tahun 2017, Alfamart Inpres tahun 2017, Alfamart depan Bank BRI Cabang Alamsyah tahun 2018.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Andrian folta)

 1,741 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.