Panwaslu Tubaba Optimalkan Pengawasan Tahapan Pilgub

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Pemilihan gubernur Lampung tinggal sepekan lagi, tepatnya tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Untuk menciptakan pilkada damai, jujur dan adil tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Tubaba mengoptimalkan pengawasan.

Hal ini dilakukan agar pilgub Lampung berjalan lancar. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Tubaba Mediyan, S.Sos, melalui layanan whaatshaap pribadinya, Jum’at (22/6/2018).

Menurut Median, hal yang menjadi fokus pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,  tgl 27 Juni 2018 adalah,
memastikan ketua KPPS telah mengambil sumpah anggota KPPS yang telah mengantongi SK KPPS.

“Yang lebih krusial adalah  pastikan perlengkapan pemungutan suara tepat jumlah dan jenis, dan KPPS memasukan kedalam  berita acara semua jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diterima,”ujarnya.

Selain itu, lanjut pria ramah ini, saksi yang ada di TPS adalah mereka yang namanya ada didalam surat mandat dari paslon/tim sukses. Dan  ketua KPPS menjeleaskan kepada pemilih cara melakukan pencoblosan yang benar.

“KPPS harus menempel nama pemilih dalam DPT di samping TPS, KPPS harus meregister semua pemilih yang namanya ada dalam DPT atau yang memiliki/surst keterangan atau C6 dalam daftar hadir pemilih (C7.KWK). Jangan sampai ada orang yang menggunakan C6 orang lain,”kata Mediyan.
Dirinya juga meminta panitia penyelenggara harus memastikan pemilih yang mendaftar diri di KPPS 5 adalah orang yg memiliki hak pilih dan belum memilih di TPS lain.
“Ketua KPPS menanda tangani surat suara yg akan diberikan kepada pemilih yang akan mencoblos, yang namanya sudah terdaftar di KPPS 5.

“Ketua KPPS tidak diperkenankan  memberikan tanda/simbol apapun pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. Dan KPPS 7 harus mencelup jari pemilih yang sudah mencoblos sebelum keluar dari TPS,”imbuhnya.
Pihak panwaslu Tubaba meminta kepada KPPS harus mengecek dan memastikan jumlah pemilih yang hadir sama dengan  jumlah surat suara yang digunakan.”Rekap penulisan angka jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang digunakan haruslah sama dengan jumlah seluruh suara sah dan tidak sama/keliru coblos atau rusak. Pastikan semua surat suara yang tidak digunakan diberi tanda silang dan diikat tersendiri,”lanjutnya.
Formulir model C dan C1 berhologram discan dan diposting di website KPU, dan saksi serta PTPS pastikan mendapatkan salinan formulir C dan C1 yang telah ditandatangani.
Penyelenggara harus memastikan kotak suara yang telah diisi oleh surat suara yang telah dicoblos dikunci dan disegel. Kotak suara yang bergerak dari TPS ke PPK tidak disinggahkan di tempat lain dan bergerak dalam keadaan tetap terkunci dan tersegel, dan pastikan tidak  ada lagi oknum tertentu yang membagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih.
“Jangan sampai ada intimidasi kepada pemilih untuk dipengaruhi pilihannya. Jangan sampai ada birokrasi, PNS, TNI/POLRI dan atau kades yang mengambil kebijakan/langkah yang menguntungkan paslon tertentu,”ungkapnya.
Panwaslu juga akan memastikan jajaran penyelenggara pilkada bekerja profesional dan tidak memihak.(GS).

 4,816 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.