Panwaslu Tubaba Gelar Sosialisasi Partisipatif Pilkada

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, lampungvisual.com-

Mengacu pada Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang. dan peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan umum.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di rumah makan wong kampung, Tiyuh Pulungkencana, kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (12/12).

Baca Juga:  13.250 Keluarga Penerima Manfaat Mantra Akan Dapatkan Bantuan Bulan ini

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Tubaba Ismanto, Kapolres Tulang Bawang, perwakilan Kajari Menggala Purnomo, SH, Kapolsek, para pejabat eselon III lingkup pemkab ,ormas serta tokoh masyarakat.

Kegiatan yang mengambil tema Pengawasan Partisipasi Pilkada tahun 2018 dan pemilu tahun 2019 tersebut, dengan harapan bersama rakyat mengawasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

“Dalam kegiatan ini kami hadirkan para pejabat daerah, pegawai negeri dan swasta, tokoh masyarakat masyarakat,” ujar Ketua Panwaslu Tubaba, Midiyan.

Baca Juga:  Ketua tim Penggerak PKK Cornelia Umar Melepas Tubaba Funbike 2017

Dalam sambutannya Ketua KPU Tubaba Ismanto mengatakan, tahapan pilkada dan pemilu dalam penyelenggaraannya itu ada 12 item salah satu adalah penetapan daftar mata pilih, serta sosialisasi cara memilih di tempat pemungutan suara(TPS).

“Dalam tahapan pemilu maupun pilkada terdapat beberapa item salah satunya adalah penetapan mata pilih dan sosialisasi cara pencoblosan, ujarnya. (Red)

 2,005 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.