Panwaslu Lampura Menyatakan jilbab dan sarung di gudang logistik Paslon nomor urut 3 Tidak Melanggar Peraturan KPU

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura) menyatakan jilbab dan sarung di gudang logistik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal-Djunaidi di Bukitkemuning tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bahtiar menyampaikan pernyataan itu setelah meminta keterangan Liaision Oficier (LO) atau Tim Penghubung Paslon Cagub dan Cawagub Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) pada Rabu, 30 Mei 2018.

Zainal menjelaskan, logistik yang ditemukan di Bukitkemuning berupa jilbab dan sarung, termasuk bahan kampanye yang diperolehkan oleh KPU.

Pasal 26 PKPU 4 2017, kata dia, ada sembilan item yang diperbolehkan sebagai bahan kampanye, termasuk sarung yang dikategorikan pakaian dan jilbab yang dikategorikan penutup kepala dan stiker.

Baca Juga:  Kejari Lampura Tangkap DPO Kasus pencabulan

Selain itu, Zainal menjelaskan, Panwalsu Lampung Utara juga sudah meminta keterangan Yuhadi mengenai aktivitas kampanye dan sudah mendapatkan jawabannya.

Terpisah, Yuhadi mengatakan sudah memenuhi panggilan Panwaslu Lampung Utara terkait keberadaan gudang milik H. Ruslan yang saat dimonitoring Panwaslu Lampung Utara ditemukan sarung, kerudung.

“Saya sudah diperiksa dan sudah mengklarifikasi kepada Panwas Lampung Utara (Lampura) terkait gudang milik H. Ruslan yang ditemukan ada sarung kerudung dan stiker, dan saya mengaku memang betul itu milik paslon kami” ungkapnya.

Yuhadi juga menerangkan bahwa sarung serta kerudung tersebut akan didistribusikan di tiga kabupaten Lampung Barat (Lambar), Waya Kanan, dan Lampura dan dibagikan saat kampanye Ramadan dan setelah Idul Fitri apabila tidak selesai.

Baca Juga:  SMSI Lampura Siap Mendukung Program Pemerintah

“Kalo untuk kerudung ini mah disaat sosialisasi juga sudah dibagikan bersama Ustad Solmed karena ini bukan barang yang haram dan sah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Yuhadi juga menjelaskan tidak semua alat kampanye itu dicetak, karena apabila semua dicetak itu akan menyalahi aturan. Yang boleh di cetak hanya 150 persen jumlah alat peraga kampanye cetak baik itu banner dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender itu boleh dicetak sama dengan 100 persen.

“Kalau untuk pakaian batasan untuk APK-nya tidak ada, dan Kami juga tidak sanggup apabila mencetak berjuta-juta mata pilih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Penjual kupon Togel diamankan Polsek Abung Selatan Lampura

Yahudi juga menambahkan bahwa sarung dan kerudung ini klir dan di dalamnya tidak ada amplop dalam bentuk apapun, “kalau memang ada kasih tahu saya, berarti itu ada orang yang mau mengotori perjuangan Paslon Arinal Nunik,” tandasnya. (rls-Sn)

 3,350 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.