Panwas Kabupaten Lamteng Akan Panggil 7 Orang

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Edwin Komisioner Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umun) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengklarifikasi atas pembubaran yang dilakukan anggota panwascam Minggu (03/04) pada acara yang diduga kampanye bodong (ilegal) yang nyaris berujung ricuh dengan simpatisan.

Acara kampanye tersebut dilaksanakan oleh Simpatisan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (Dua) Herman HN-Sutono di Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Edwin membenarkan adanya pembubaran acara tersebut, ia mengatakan acara tersebut terpaksa dibubarkan karena tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk menyelenggarankan acara tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers Pasca Operasi Sikat Krakatau

“Setelah mendapatkan informasi adanya terselenggara acara di sumber agung tersebut, dua anggota panwascam kita langsung turun mengecek ke lokasi dan menanyakan STTP kepada panitia penyelenggara, namun panitia tidak bisa menunjukan STTP tersebut mereka hanya menunjukan surat pemberitahuan adanya acara kepada Polsek, itupun tidak direspon oleh pihak Polsek,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, STTP yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lamteng untuk tanggal 03-04-2018 hanyalah STTP milik paslon nomor urut 3 di wilayah Terbanggi Besar, Kata Edwin

Panwaslu Kabupaten Lamteng menetapkan acara tersebut sebagai Kampanye bentuk lain dan Ilegal, karena tidak memiliki surat izin yaitu STTP dan di acara tersebut terdapat atribut kampanye, yel-yel dan juga perlombaan memancing.

Baca Juga:  Karang Taruna Lampung Tengah Sumbangkan Alat Olahraga dan Kebersihan Untuk Lapas Gunung Sugih

Namun disaat 2 anggota panwascam yang ditemani 4 anggota kepolisian akan membubarkan acara, pihak simpatisan tidak terima dibubarkannya acara tersebut.

Panwas Kabupaten Lamteng akan panggil sekitar 7 orang yang bertanggung jawab di acara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan yang sebenarnya dari para saksi.

“Ya saya menghimbau untuk seluruh paslon maupun simpatisan di Lamteng agar selalu melaporkan seluruh kegiatannya dan harus memiliki STTP untuk menggelar suatu acara kampanye agar bisa, dan mudah terpantau oleh kami Panwaslu, dan bila ada yang tetap tak memiliki STTP akan kami hentikan” Tutup Edwin. (Iswan)

 1,617 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.