OM Jaya Tuai Kritik dari LSM LANSKIP

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Berdirinya tempat hiburan Om Jaya diatas tanah milik negara di Kampung SB 14, Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, kembali menuai kritik masyarakat.

Setelah membuat geram kalangan DPRD terkait hal tersebut, kali ini LSM LANSKIP (Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik) Lamteng pun angkat bicara. Sabtu ()9/12/17)

Seperti yang disampaikan Sekertaris LSM LANSKIP Lamteng Masrul,S.PdI.bahwa berdirinya bangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Seperti yang diatur dalam undang undang RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung persyaratan administrasi bangunan  dipasal 8 berbunyi ayat satu sampai ayat 5 setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi status hak tanah atau izin penempatan dari pemegang hak atas tanah.

Baca Juga:  Bupati Lamteng Meninjau Persiapan Paskibra

Kemudian status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan gedung yang tertuang dipasal tersebut, pemerintah daerah wajib mendata kembali bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan penempatannya.

Dengan adanya ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Lamteng, berdirinya  bangunan tersebut harus diusut tuntas kenapa bisa terbit surat ijin yang notabene  pemiliknya adalah Kepala Kampung setempat.

“Dia itu kan selaku Kepala Kampung pasti sudah tahu status lahan atau tanah tempat berdirinya bangunan yang di jadikan tempat hiburan karoke OM Jaya. Patut diduga adanya permasalahan dokumen atau ada oknum yang bermain. Sehingga kami atas nama lembaga segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum setempat,”tegasnya.

Baca Juga:  GMBI Minta Tutup Santori, Wabup Lamteng Suport Bila Ada Bukti Kuat

Dia berharap dengan adanya agenda dari Komisi I DPRD Lamteng yang akan memnggil pihak pemilik bangunan, kami dari Lembaga LANSKIP sangat mengapresiasi.

“Kami  harap kinerja para wakil rakyat tersebut bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Karena masih banyak bangunan yang ada di Lamteng keberadannya tidak sesuai dan sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.  Oleh karena itu penegak hukum harus bisa menindak tegas, sehingga apa yang menjadi program kepala daearah bisa berjalan dengn baik.”ungkapnya. (Iswan)

 1,490 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.