Mustafa Divonis Tiga Tahun Penjara Bersama Harapan Membangun Ekonomi Warga

NASIONAL

Jakarta, lampungvisual.com-

Mustafa divonis tiga tahun penjara bersama harapan membangun ekonomi warga Lampung Tengah. Senin malam (23/7/2018)

Suasana emosional sangat terasa saat majelis hakim membacakan putusan vonis bupati lampung tengah Dr Mustafa di ruang sidang kusuma atmadja pengadilan tindak pidana korupsi jakarta pusat.

Jauh sebelum sidang dimulai, Di basement gedung pengadilan, tempat dimana terdakwa menunggu waktu sidang, ratusan pendukung mustafa yang datang dari berbagai daerah di provinsi lampung menggelar doa bersama.

Di basement pengadilan yang biasanya sepi itu, berubah ramai saat ratusan pendukung mustafa melantunkan pujian doa ke hadirat allah swt, doa yang di pimpin langsung oleh seorang kiayi tersohor, seorang pimpinan pondok pesantren di kabupaten lampung tengah, Kiayi haji Muchtar.

Usai doa dan puja puji dilantunkan, waktu memasuki jam solat magrib. di mushola, yang terletak di pojok basement pengadilan tipikor itu, mustafa terdakwa kasus dugaan korupsi memimpin solat magrib.

Baca Juga:  Satgas PraTMMD Terus Bekerja Tak Kenal Lelah

Moment cukup langka dimana seorang yang didakwa korupsi memimpin solat magrib berjamaah yang dibelakangnya bukan hanya pendukungnya, tapi juga terdapat alim ulama, pegawai pengadilan dan mereka yang menunaikan solat magrib di mushola pojok basement pengadilan itu.

Satu jam berselang, sekitar pukul 19.00 wib sidang dengar putusan vonis bupati lampung tengah mustafa di gelar. Ruang sidang yang biasanya lapang kali ini penuh sesak oleh para pendukung mustafa yang hadir dan setia mendampingi mustafa.

Ratusan pasang mata serius memandang arah majelis hakim yang diketuai Ni Made Suardana, ratusan pasang telinga khidmat mendengarkan kata demi kata yang keluar dari lisan majelis hakim.

Kurang lebih 1,5 jam sidang pembacaan vonis berlangsung, dan diakhiri sidang majelis hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta diperintahkan membayar denda Rp. 100 juta subsider dengan kurungan 3 bulan penjara kepada mustafa. Tidak hanya hukuman penjara, mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Baca Juga:  TMMD Ke - 107 Aksi Peduli Lingkungan Melalui Penghijauan

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut mustafa  4,6 tahun dan mencabut hak politik mustafa selama 4 tahun. namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut bukan tanpa alasan.

pertimbangan hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU  dikarenakan mustafa menyesali perbuatannya, sopan santun selama masa persidangan, masih memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Tidak hanya itu pertimbangan majelis hakim, Menurut Majelis Hakim, putusan ini diberikan dengan berbagai pertimbangan antara lain pernyataan terdakwa dalam pledoi yang mengatakan dia memiliki semangat dan niat besar untuk mewujudkan harapan  warga Lamteng untuk mendapatkan infrastuktur jalan dan jembatan yang baik agar roda ekonomi warga meningkat.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan Menjadi Sarana Komsos Bagi Babinsa Kelurahan Danukusuman

Selain itu, Mustafa tidak mendapat keuntungan apapun. Mustafa juga  menghadapi pilihan sulit. Jika permintaan DPR tak dipenuhi maka kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tidak akan terpenuhi. Namun bila dipenuhi merupakan  pelanggaran hukum.

Selain itu mustafa berada dalam situasi yang dilematis Jika permintaan dewan  dilaporkan ke pihak berwajib dikhawatirkan timbul konflik horisontal antar pendukung dan kelompok masyarakat. (Basri)

 5,455 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.